KARAWANG,Spirit – Membuat SIM baru maupun mengurus perpanjangan SIM sekarang tidak perlu berlama-lama antri lagi di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang. Terhitung sejak Senin (18/7), Satpas SIM Polres Karawang secara resmi meluncurkan pendaftaran maupun perpanjangan SIM hanya melalui ponsel.
“Sekali klik www.daftarsimkarawang.com masyarakat sudah bisa terdaftar sebagai pemohon pembuatan SIM baru. Sebelumnya kan harus antri di Satpas SIM,” kata Kapolres Karawang, AKBP A. M. Dicky PG, (Rabu/20/7).
Dikatakan Dicky, layanan pembuatan SIM berbasis IT atau SIM Online tersebut ditunjang oleh tiga ruangan tes teori SIM C, 1 ruang tes SIM A, dan dua ruangan pemotretan pemohon SIM baru.
“Dulu hanya satu ruangan saja, sekarang banyak dan ditargetkan mampu menampung 480 pemohon sim dalam satu hari dan masyarakat tidak sampai menunggu seharian untuk membuat SIM, kini hanya dibutuhkan waktu 120 menit,” ungkapnya.
Selain itu system tersebut diharapkan bisa untuk meningkatkan Pelayanan, Kenyamanan, Kecepatan, Kepastian dan Objektifitas. Ditambahkannya, system tersebut hanya untuk masyarakat Karawang yang mempunyai KTP elektronik.
“Untuk masyarakat Karawang yang belum mempunyai E-KTP, bisa langsung datang ke Satlantas Polres Karawang untuk registrasi. Dan perlu diingatkan pendaftaran secara online itu berlaku selama satu minggu, misalnya pemohon saat melakukan registrasi itu pada hari senin dan pemohon harus memilih jadwal tesnya pada waktu satu Minggu tersebut dan tidak bisa memilih untuk Minggu depannya lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai informasi, masyarakat terlebih dahulu bisa mengisi data-data awal di alamat (www.daftarsimkarawang.com) yang diakses via Smartphone sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ada. Setelah selesai mengisi data, pemohon akan mendapatkan nomer referensi untuk kemudian ditunjukkan ke petugas di loket pembuatan SIM di Satpas Polres Karawang Karawang.
“Dengan melalui proses tersebut permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM akan segera di data untuk di proses,” katanya.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Registrasi
Langkah awal bagi pemohon bisa mengeklik alamat (www.daftarsimkarawang.com). Setelah itu lakukan registrasi dan daftarkan diri, selanjutnya sistem akan mengirimkan konfirmasi ke email pendaftar. Apabila selama 3 kali mengisi form tersebut tidak ditemukan pada data base Satlantas Polres Karawang, pemohon diharapkan langsung mendatangi Polres Karawang.
Langkah kedua, pemohon diminta memilih jenis pembuatan SIM, apakah pembuatan SIM motor atau SIM mobil.
Langkah Ketiga, setelah memilih jenis SIM, pemohon mengisi data seperti golongan darah, tinggi badan, golongan SIM dan menentukan tanggal tes yang diinginkan serta waktu tes. Pelaksanaan ujian dimulai secara tepat waktu setiap harinya ( Gel.I : 08.00 WIB, Gel II. : 08.45 WIB, Gel III : 09.30 dan Gel. IV : 10.15 WIB)
Langkah keempat, jika tiga langkah diatas sudah berhasil maka layar ponsel atau computer akan menampilkan lampiran nomor ujian pemohon yang nantinya harus ditunjukan kepetugas. Setelah itu, pemohon diharap datang 30 menit sebelum pelaksanaan tes dan menunjukan nomor registrasi serta menyerahkan persyaratan seperti KTP asli, foto copy KTP 2 lembar dan surat dokter. kemudian petugas satpas akan memandu anda untuk proses selanjutnya.
Langkah kelima, setelah semua proses dilakukan, SIM baru akan langsung diterbitkan.
Khusus pembuatan SIM baru, kata dia setelah menjalani rangkaian langkah awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Bank sesuai tarif pembuatan jenis SIM yang berlaku. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan cek kesehatan serta proses foto. Setelah semua proses itu dilakukan, SIM baru anda akan langsung di terbitkan.
“Saat tiba di Polres, pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir dan dalam waktu tak lama SIM nya yang diperpanjang sudah jadi,” ujarnya.
Di samping itu,kata dia, melalui sosialisasi ini yang sebelumnya sudah di lakukan di berbagai tempat seperti perusahaan dan melalui spanduk dan stiker. Pihaknya berharap masyarakat bisa terbantu dengan system pendaftaran berbasis IT, karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Ini merupakan inovasi yang sangat positif yang di programkan oleh Polda Jawa Barat, system ini dibuat semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM,” imbuhnya.(dit)