Cukup Bayar Rp 40 Juta, Nabi Palsu Janjikan Warga Masuk Surga

KARAWANG, Spirit – Janjikan warga masuk surga dengan membayar sejumlah uang, seorang nabi palsu dan 5 pengikutnya diringkus jajaran Polres Karawang dari amuk massa. Selain itu, pelaku pun sempat menghasut warga dengan menyebarkan aliran sesat, dan bahkan merombak dua kalimah syahadat.

Pelaku diketahui  Abdul Muhjib bersama lima rekannya diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Medal Sari, Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Pelaku mengelabui warga dengan cara mengiming-imingi warga untuk masuk surga. Namun, dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 40 juta.

Kapolsek Pangkalan, Kompol Agus mengatakan, peristiwa ini bermula sejak Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar sejumlah uang.

Dikatakan Agus, para pelaku meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah diubahnya sendiri. Kalimat syahadat yang dianjurkan para pelaku adalah ‘Asyhadu an-laailaahaillallaah waasyhaduanna muhjib da rasuulullaah’.

Perilaku yang dilakukan Muhjib dan rekannya ini mengundang kecurigaan warga setempat Warga melaporkan para pelaku ke MUI Karawang, dan meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat dan tidak menyebarkan ajaran agamanya lagi. Muhjib dan rekannya pun diminta menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

“Mereka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujarnya, katanya, Kamis (4/8/)

Namun, Rabu (3/8), Muhjib dan teman-temannya kembali melakukan tindakan durjananya sehingga membuat warga geram dan dianggap telah melanggar perjanjian sebelumnya. Warga pun nyaris menghakimi pelaku lantaran kesal.

“Suasana Desa Medal Sari sempat tidak kondusif. Untuk itu kami langsung amankan Muhjib dan 5 rekannya ke Polres Karawang,”ungkapnya.

Sementara, terkait tindakan penipuan uang yang diminta para pelaku, pihak kepolisian belum dapat membeberkan jumlah warga yang menjadi korban tipu muslihat Muhjib. Pihak kepolisian mengaku masih harus menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.

“Sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangka kan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,” paparnya.(dit).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *