KOTA BEKASI, Spirit
Suasana kondusif jelang Pilkada serentak 2018 di kota Bekasi mulai terusik. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil dicopot tanpa ada pembicaraan sebelumnya. Roman-romannya berhembus kabar pencopotan baliho itu arahan dari Plt Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Arihta Tarigan alias Castro.
Buntut panjang dari pencopotan baliho berujung laporan Bareskrim oleh pihak yang merasa dirugikan. Pencopotan baliho bergambar Habieb Rizieq Shihab yang menyatakan dukungan untuk calon Wali Kota Bekasi, Nur Supriyanto oleh Satpol PP Kota Bekasi bakal masuk ranah hukum seandainya tidak selesai secara kekeluargaan dan musyawarah.
Salah seorang murid sang habieb Riziq yakni M.H Saputra datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri melaporkan oknum Plt. Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Arihta Tarigan alias Castro.
“Beliau adalah guru Kami maka ketersinggungan atas pencopotan baliho habieb sangat menyinggung perasaan sebgai muridnya,” kata Saputra kepada Spirit Jawa Barat.
Saputra merasa tersinggung baliho dukungan gurunya untuk calon Wali Kota yang akan memimpin Kota Bekasi tersebut diturunkan oleh Satpol PP di kawasan Kalimalang Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat. Dan ia menduga penurunan baliho itu kemungkinan atas arahan dari Castro.
“Kami melaporkan Saudara Arihta Tarigan bukan sebagai pengurus organisasi tapi sebagai pribadi tentang penurunan baliho, dengan gambar Habib Rizieq Syihab yang tengah bersalaman dengan Nur Supriyanto, saya jadi tersinggung kok diturunkan begitu,” ujar Saputra, setelah membuat LP.
M.H Saputra mendatangi gedung SPKT Bareskrim Polri di Jalan Medan Merdeka Timur 16 Gambir, jakarta Pusat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gedung Mina Bahari II Lantai Dasar,didampingi Ketua Divisi Advokasi Hukum Persatuan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis dan Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin
Ancaman Pasal 156 KUHP dengan bukti laporan polisi bernomor : LP 440/IV/2017/Bareskrim tertanggal 2 April 2018 terkait kasus ini Castro dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Cecep Seherlan belum bisa memberi testimoni. Termasuk juga Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi. (kos)