Buntut Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram, Komisi B akan Panggil Asda II dan Disperindag

KARAWANG, Spirit

Kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merebak belakangan ini di Karawang, menimbulkan reaksi Komisi B DPRD Karawang. Komisi ini akan memanggil Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Karawang Ramon Wibawa Laksana,  yang membidangi tentang perekonomian.

“Dalam waktu dekat, selesai pelantikan Bupati Karawang,   kami akan memanggil Asda 2 Karawang, untuk sering ke ruangan Komisi B DPRD,” ujar Ketua Komisi B DPRD Karawang  H Danu Hamidi,  di lingkungan kantor DPRD Karawang,  Selasa (16/2).

Danu menjelaskan, tujuan memanggil  Asda 2 untuk mempertanyakan kelangkaan gas ukuran 3 kilo gram di tengah-tengah masyarakat. Jika masalah tersebut dibiarkan, maka akan mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi aktivitas masyarakat Karawang.

“Kita  memanggil  juga  ingin mempertanyakan sejauh mana pihak Pemkab Karawang mengetahui kaadaan masyarakat Karawang yang kini mengalami kelangkaan akan persediaan elpiji ukuran tiga kilogram,” ujarnya.

Selain akan memanggil Asda 2, menurut Danu, Komisi D juga akan memanggil pihak  Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Karawang. Bagaimana pun kewenangan tentang perdagangan yang tentunya berkaitan dengan perekonomian di masyarakat tidak akan lepas dari pengawasan pihak  Disperindag.

“Saya kira Disperindag lebih berkompeten mengetahui kendala di lapangan tentang kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut,” kata Danu.

Menurut Danu, kalau semua sudah berkumpul, tentunya pihak Komisi B DPRD Karawang, ingin mempertanyakan kendala apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, sampai-sampai masyarakat Karawang mengalami kekurangan gas elpiji ukuran 3 kilo gram. 

Disebutkan Danu, apabila sudah bertemu para pejabat tersebut, minimal Komisi B  bisa  melakukan evaluasi dan sidak ke sejumlah agen gas elpiji yang berada di Karawang.  Dewan ingin tahu apakah apakah kelangkaan gas elpiji tersebut memang diakibatkan kurangnya pasokan dari pihak Pertamina  ataukah ada kendala lain.

Disinggung masalah sanksi bagi para pengusaha yang kedapatan menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram, Danu mengatakan,  perlu mengkaji lagi tentang masalah tersebut. Akan  tetapi ia mengingatkan,  gas elpiji ukuran 3 kilogram hanya diperuntukkan masyarakat kecil karena sudah di subsidi dan bukan untuk pengusaha.

“Yang jelas, pengusaha hanya di perbolehkan menggunakan gas elpiji ukuran 12 kilogram ke atas saja,” tandas Danu.(yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *