SUBANG, Spirit-Nasib Bunga (18) sungguh sial, seharusnya dia mendapatkan perlindungan dari ayah kandungnya, Husen Jaelani (42). Bukannya memperoleh kasih sayang, yang terjadi, dia malah jadi budak seks ayah kandungnya.
Penderitaan Bunga, terjadi saat dia masih duduk di bangku SMP, saat itu usianya masih 14 tahun. “Kejadiannya sekitartahun 2012, sampai tahun 2015, itu pun berhenti, karena saya pergike Jakarta untuk
bekerja,” kenang Bunga saat memberikan keterangan di Polsek Jalancagak, Minggu (8/5).
Namun, beberapa hari yang lalu, Husen menyuruhnya pulang ke Kasomalang. Karena tak mau jadi terus-terusan jadi budak nafsu seks ayahnya, Bunga memilih mengadukan nasib yang dialaminya kepada pamannya, Ade (31).

Prihatin dengan nasib buruk yang menimpa keponakannya, Ade bersama Tuti, ibu kandung Bunga, melaporkan kejadian yang menimpa Bunga ke Mapolsek Jalancagak. Paman dan ibunya menjalani pemeriksaan di Polsek Jalancagak dan Bunga pun menjalani visum di RSUD Ciereng.
Setelah saksi dan bukti kuat, Husen pun dijemput anggota Polsek Jalancagak di rumahnya. Setelah diperiksa oleh anggota, Husen pun mengakui perbuatannya, telah mencabuli anak
kandungnya.
Kapolres Subang AKBP. Agus Nurpatria, melalui Kapolsek Jalancagak, Kompol. Yanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda. Edi Juhedi saat dikonfirmasi, Minggu (8/5) membenarkan kejadian tersebut. “Berdasarkan
keterangan saksi korban, sekitar tahun 2012, perbuatan Husen dimulai, saat Bunga sedang mandi di siang hari.
Di dalam kamar mandi inilah, lanjut dia, mahkota Bunga direnggut paksa disertai ancaman, apabila tidak mau digituin tidak akan diakui sebagai anaknya,” ujar Kapolsek.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, tambah Kapolsek, Husen malah kembali mengancam agar tidak bilang kepada siapapun. Awalnya Bunga sempat berontak atas permintaan ayahnya. Karena di bawah ancaman, akhirnya runtuh juga. “Perbuatan Husen dilakukan tentunya, saat istrinya sedang tidak ada di rumah, yang sedang bekerja di sawah. Sedangkan Husen bekerja sebagai buruh bangunan,” ujar Kapolsek.
Karena merasa ketagihan, menurut Kapolsek, Husen kembali mengancam anaknya apabila tidak mau melayani keinginannya akan disebarkan kepada orang lain, bahwa Bunga pernah “digituin”. “Ancaman ini ampuh juga dan dengan leluasa Husen melampiaskan hawa nafsu bejadnya, dan perbuatan itu dilakukan di kamar ayahnya.”
Bahkan, tambah Kapolsek, berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi maupun dari korban, pernah suatu hari, ibunya sempat memergoki anaknya yang keluar dari kamar ayahnya hanya mengenakan handuk, saat ditanya, korban menjawab mau mandi. “Kini Bunga diungsikan di rumah neneknya. Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.”
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang, Jaka Septia Arizona, mengatakan, perbuatan Husen merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan. “Sebagai orangtua, harusnya Husen itu melindungi anaknya, bukan melakukan perbuatan seperti itu.”
Karena itu, dia berharap, pihak kepolisian, menjerat Husen dengan pasal berlapis. “Agar menjadi kapok terhadap tersangka dan menjadi contoh terhadap warga lainnya supaya kejadian yang menimpa Bunga, tidak terjadi lagi.(eko)