Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 30 Juta

KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,  akan memberikan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 30 juta atau pidana kurungan 3 sampai  bulan. Hal itu tertuang dalam rencana peraturan  daerah (Raperda) pengelolaan sampah yang saat ini dibahas oleh DPRD Karawang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dedi Ahdiat mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan Raperda pengelolaan sampah bersama pansus di DPRD. Perda ini nantinya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya. “Sanksinya berupa denda setinggi-tingginya sebesar Rp 30 juta atau kurungan pidana 3 sampai  bulan,” kata Dedi usai melakukan hearing dengan Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Jumat (24/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, sampah merupakan permasalahan yang serius yang harus ditangani dan dikelola oleh pemerintah. Sebab sampah itu banyak jenisnya mulai dari sampah rumah tangga sampai domestik, maka pihaknya sudah menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) dan kewajiban masyarakat khususnya yang diperumahan atau lingkungan perkantoran harus membuang sendiri ke TPSS, pihaknya akan mengambil sampah dari TPSS dan langsung diuang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Jalupang.

“Saat ini kami akan mengelola sampah dan TPA bukan lagi tempat pembuangan akhir tapi tempat pengelolaan akhir sampah,” katanya.
Oleh sebab itu imbuh Dedi, akan ada pemilihan sampah seperti organik dan non organik, hal itu dilakukan agar bisa mempermudah pengolahan. “Kami juga akan menambah TPSS disejumlah wilayah untuk mempermudah pengangkutan,” katanya.

ILUSTRASI

Ditambahkannya, saat ini jumlah sampah perhari yang diangkut  sebanyak 850 kubik dan setiap tahunnya bertambah 3 persen. Maka harus ada aturan khusus tentang pegelolaan sampah, agar tidak ada penumpukan sampah di Karawang.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Edi Suhedi mengaku tidak igin buru-buru dalam membahas pengelolaan sampah ini, sebab ini merupakan turunan dari undang-undang yang mengharuskan sampah itu dikelola dan bukan hanya dibuang beitu saja. “Kami ingin semuanya matang, baru kita akan paripurnakan, terlebih ada sanksi juga dalam raperda ini bagi masyarakat,” katanya.

Dikatakan juga, pihaknya ingin jika Raperda ini disahkan, maka sosialisasi kepada masyarakat harus disegerakan, sebab ada sanksi pidana dan denda didalamnya. “Kita berharap aturan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, sebab sampah ini selalu jadi masalah di masyarakat,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *