BEKASI,Spirit-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dikategorikan masuk dalam lingkaran mafia perizinan. Pasalnya, BPN setempat turut mengeluarkan surat yang menguatkan adanya pelanggaran Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. BPN telah menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 85/R.PTP-IL.2012 tentang rencana pembangunan pembangkit tenaga batu bara yang dikelola oleh PT Cikarang Listerindo (CL).
Dalam surat pertimbangan tersebut tertulis permohonan ijion lokasi PT CL di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan. Padahal, paragraf 4 Pasal 14, poin 3, butir d5 dalam Perda No 12 tahun 2011 tentang RTRW, ‘Pembangkit listrik tenaga Batubara berlokasi di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan’. Dengan demikian BPN telah mengeluarkan surat pertimbangan yang nyata-nyata melanggar perda RTRW Kabupaten Bekasi.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri mengatakan, terkait hal itu yang lebih megetahui lebih rinci adalah bawahannya. “Jadi agar lebih jelas bisa ditanyakan langsung ke bawahan saya,” pinta Dirwan.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BPN kabupaten Bekasi, Setia Komara saat ditemui Spirit Jawa Barat menyebutkan, surat pertimbangan teknis yang dikeluarkan BPN dinyatakannya telah sesuai dengan surat permohonan yang dilayangkan pemohon yakni PT Cikarang Listerindo, serta tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Secara umum saya memberikan informasi bahwa itu sesuai dengan permohonan,” kilahnya.
hal itu berbeda dengan yang dikatakan Kasi Penataan Pertanahan Sukristiono yang menyatakan hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi. Pihaknya menyatakan berhak melakukan pemotretan wilayah yang sesuai dengan tata ruang peruntukannya, sehingga hanya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan izin yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi.
Namun ketika dikonfirmasi Spirit Jawa Barat terkait perbedaan nama desa antara di surat pertimbangan dan RTRW Kabupaten Bekasi, dirinya enggan memberi penjelasan.
Hal tersebut tentunya memberi gambaran yang cukup jelas, kalau BPN ikut terlibat dalam lingkaran perijinan PT.CL, sehingga penerbitan surat pertimbangannya pun sampai melabrak Perda yang telah ditentukan. (jun)