KARAWANG, Spirit – Pabrik semen yang melakukan eksplorasi batu kapur di Karawang, PT Jui Shin Indonesia (JSI) telah mengajukan izin lingkungan ekploitasi batu kapur kepada BPMPT Provinsi Jawa Barat. Sekertaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT), Wawan mengakui saat ini pihaknya gamang mengatasi masalah tersebut.
“Iya saat ini mereka beberapa kali mendatangi kami untuk keperluan mengajukan pengurusan izin lingkungan,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, Senin (3/10).
Dikatakan Wawan. Saat ini pihaknya sedang gamang dala proses mengurusi perizinan lingkungan perusahaan tersebut karena, disaat yang sama Pemkab Karawang berencana akan menjadikan Karawang Selatan sebagai wilayah agro wisata.
“Pemkab sendiri tidak mempunyai kewenangan apa-apa selain izin lokasi yang telah dikeluarkan dulu pada saat tahun 2012, dan izin lingkungan yang saat ini mereka sedang ajukan. Tapi, diketahui saat ini Pemkab melalui Disbudpar akan melayangkan surat kepda Pak Gubernur untuk memberitahukan wilayah twersebut akan dijadikan wilayah wisata, setidaknya supayta menjadi pertimbangan mengeluarkan izin eksploitasi,” katanya.
Wawan sempat membeberkan permasalah pelanggaran teknis yang telah dilakukan oleh PT JSI, di tempat eksplorasi yang berada di Kecamatan Pangkalan, Karawang. Dikatakan Wawan, PT JSI yang harusnya melakukan eksplorasi sesuai di wilayah yang telah di tetapkan oleh BPMPT Jawa Barat, namun pada kenyataanya wilayah eksplorsi, dikatakan Wawan justru melebihi ukuran yang telah ditetapkan.
“Ya misalnya gini, kita dikasi ketentuan untuk melakukan eksplorasi, dalam hal ini membor lalu mengambil batu kapur dan di teliti kandungannya di wilayah bulatan kecil, trapi padakenyataanya dibuat bulatanpengeboran yang besar,” paparnya.
Diketahui PT JSI merupakan pabrik smen yang berada di wilayah Kabupaten Bekasui yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Karawang yang hanyaq dipisahkan oleh aliran sungai Cibeet, namun tempat ekslorasi batu kapurnya berada di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dengan luas sekiutar 194 Ha.
“Kalau izin eksplorasi sepengatahuan kami, yang telah mereka paparkan, PT JSI sudah mempunyai izin eksplorasi yang langsung ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya. (mhs)