BPMPT Akui Perumahan KGV 2 tak Berizin

KARAWANG, Spirit – Permasalahan ijin perumahan yang disinyalir dilanggar oleh pengembang Karawang Green Village 2 ditanggapi oleh Sekretaris BPMPT, Wawan Setiawan. Menurutnya bahwa pihak KGV 2 belum memohon penerbitan ijin untuk pembangunan areal yang dipermasalahkan oleh Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, beberapa waktu yang lalu.
Melalui sambungan telepon saat diwawancarai Spirit Jawa Barat, Wawan menuturkan bahwa tidak ada penerbitan ijin yang telah diterbitkan oleh BPMPT terkait pembangunan areal belakang di perumahan tersebut. Wawan kembali menjelaskan, bahwa memang ada permintaan warga sekitar untuk memperbaiki saluran, namun itu sama sekali belum meminta ijin terhadap dinasnya.
“Memang Karawang Green Village 2 areal depan sudah mengantongi ijin, namun untuk areal perluasannya dan perbaikan saluran dan kalau ada pelebaran jalan atau apapun itu, kita belum memberikan ijin bahkan mereka mengajukan saja tidak,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa ijin areal belakang KGV 2 sama sekali belum ada, sehingga bisa dikatakan bila tidak mempunyai ijin sama sekali tidak boleh mengadakan pembangunan ataupun pengerjaan. Belum ada ijin prinsip dan perluasan yang dimaksud, jadi bisa dikatakan bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pengembang di areal belakang adalah ilegal.
“Kalau untuk areal depan semua perijinan sudah komplit, menurut data yang saya ingat sekitar 12-13 hektar. Namun untuk areal belakang sampai dengan jalan tembus, itu sama sekali tidak ada ijin dan permohonannya sampai dengan sekarang,” pungkas Wawan.
Terakhir Wawan menjelaskan, bahwa memang ada permintaan dari lurah setempat bahwa warganya ingin ada perbaikan saluran melalui program CSR dari KGV 2, namun bukan berarti harus menyalahi prosedur
Sementara itu pihak KGV 2 dalam keterangan resminya melalui akun facebook menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan mereka adalah semata-mata itikad baik menanggapi keluhan dari masyarakat sekitar. Dan sampai dengan saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak KGV 2 terkait pernyataan Wawan, Sekretaris BPMPT Kabupaten Karawang.(ark)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *