KARAWANG, Spirit
Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang mengaku sudah memberikan peringatan keras, kepada sudah 30 perusahaan di Karawang yang kedapatan membuang limbah ke Sungai Citarum. Namun, pihak BPLH enggan membeberkan identitas perusahaan ‘nakal’ tersebut dengan alasan masih dalam pengawasan dan pembinaan. Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Setiadarma, mengaku bahwa 30 perusahaan yang berada di wilayah karawang sudah mendapat peringatan keras dari pihak BPLH bahkan ke 30 perusahaan tersebut terus di awasi oleh pihak BPLH. “Ke 30 perusahaan yang sedang di awasi oleh kami pihak BPLH, yakni perusahaan yang sering membuang limbah sembarangan ke sungai Citarum,” tutur Setiadarma, saat di temui Spirit Karawang. Selasa (26/1). Dikatakan Setiadarma, pengawasan terhadap ke 30 perusahaan dilakukan secara intensif dan teliti. Namun, dengan alasan tertentu,dirinya enggan membeberkan identitas perusahaan yang sudah diberi peringatan keras tersebut.
“Saya belum bisa membukakan perusahaan mana yang sedang kami awasi, namun yang jelas kami pihak BPLH masih terus bekerja keras agar seluruh perusahaan yang berada di Karawang tidak lagi melakukan pelanggaran dengan membuang limbah sembarangan. Selain kami mengawasi kami juga telah berikan wawaran agar mereka tidak lagi membuang limbah dengan cara dan aturan yang benar,” terangnya.
Dia menegaskan, apabila ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan ke sungai Citarum ataupun area lingkungan hidup, dirinya tak segan melakukan tindakan dengan melaporkannya kepada penegak hukum.
“Itu jelas akan kami lakukan untuk seluruh perusahaan yang telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah sembarangan,” tandas Setiadarma.(yan)