KARAWANG, Spirit
Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, dilakukan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat . Sejumlah lapisan masyarakat menyatakan kesediaannya untuk menjadi relawan anti narkoba.
BNNK Karawang, menggelar koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama, tokoh masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan (ormas ), ibu PKK, serta tak ketinggalaan unsur wartawan. Korrdinasi dilakukan sebagai upaya awal rencana pembentukan relawan dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Yulian, mengatakan, saat ini peredaran narkotika sudah merambah dan merasuki berbagai elemen lapisan masyarakat. Tak hanya di kalangan pria, saat ini kaum wanita pun kerap dimanfaatkan para bandar narkoba dalam melancarkan penyebaran usaha haramnya.
“Saatnya sekarang kami membentuk para sukarelawan yang nantinya akan berperan mencegah dan membantu kami dalam memberantas narkoba di lingkungan terkecil di masyarakat,” kata Yulian.
Menurutnya, status Indonesia darurat narkoba masih belum dicabut oleh pemerintah pusat. Pasalnya, saat ini angka prevalensi narkoba mencapai 2, 18 persen dengan jumlah korban over dosis akibat narkoba sebanyak 12.044 atau sebanyak 33 orang pertahunnya.
Di samping itu, terhitung sejak tahun 2011 angka percobaan penggunaaan narkoba meningkat sebanyak 4 persen per tahun. Artinya, kata dia, tingkat permintaan narkoba yang meningkat akan memicu permintaan penyediaan narkoba. Selian itu, tingginya para pengguna kambuhan yang sudah menjalani rehab pun menjadi indikator peningkatan permintaan pasokan narkoba.
Berdasarkan dari hasil survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan narkoba BNN bekerjasama dengan UI tahun 2014 angkanya mencapai 4 juta jiwa, ditambah dengan meluasnya peredaran gelap narkoba di masyarakat baik narkoba sintesis, alami maupun narkoba jenis baru yang beredar di masyarakat.
“Untuk memutus hal itu, sinergitas antara aparat penegak hukum dan berbagai lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan. Sebab tak mungkin aparat mampu sepenuhnya memberantas narkoba tanpa peran serta masyarakat,” ungkapnya.
Data lain yang di rilis BNNK dalam acara tersebut, terjadi peningkatan tersangka kasus peredaran narkoba sebesar 16,5 persen setiap tahun, serta peningkatan barang bukti narkoba yang berhasil disita BNN. Bahkan, saat ini sudah 36 jenis New Psychoactive Subtances (NPS) atau zat psikotropika aktif diketahui beredar di indonesia, dan 18 diantaranya sudah diawasi peredarannya, dari total sebanyak 420 jenis di yang beredar di dunia. (dit)