KARAWANG, Spirit
Banyak bangunan sekolah di Kabupaten Karawang yang terancam kena penyegelan. Ancaman tersebut, merupakan akibat bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan masalah. Kapasitas pihaknya terkait masalah sengketa lahan tersebut hanya sebagai pengguna fasilitas bangunan sekolah itu. “Soal latar belakang lahan, kami tidak begitu paham,” kata Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Sekdisdikpora) Karawang, Asep Supriatna, Selasa (26/1). Menurut dia, masalah tersebut merupakan peninggalan pemerintah terdahulu era 1980-an, saat sekolah inpres ditetapkan Presiden Soeharto. “Buntutnya sampai sekarang”. Mungkin saja, lanjut dia, saat itu pemerintah membangun sekolah seperti mengejar target tanpa diselidiki dulu asal usul dan latar belakang lahannya. “Pokoknya, ada lahan kosong, bangun sekolah.”
Jadi, menurut Asep, permasalahan sengketa lahan sekolah hingga kini masih banyak terjadi. Ia menjelaskan, ada beberapa lahan sekolah di Karawang yang sampai saat ini menjadi sengketa, di antaranya SDN Rengasdengklok Utara 2, SDN Segaran 2 Kecamatan Batujaya, dan Salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Kotabaru.
“Sengketa yang terjadi di ketiga sekolah tersebut sedang dalam masa penyelesaian. Tapi yang menjadi catatan, kami harus menunggu tim appraisal untuk menangani proses penaksiran harga tanah. Kalau harus membayar sesuai dengan tuntutan ahli waris, jelas itu tidak bisa kami penuhi,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyegelan ruang kelas bukan hanya terjadi pada SDN Segaran 2 Desa Segaran, Kecamatan Batujaya saja. Hal serupa juga terjadi sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Karawang. “Kita akan selesaikan kasus sengketa lahan ini. Hanya saja kasus serupa tidak hanya terjadi di SDN Segaran 2 saja. Tapi ada beberapa kasus serupa di berbagai kecamatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), Dadan Sugarndan, kepada Spirit Karawang, saat ditanya penyegelan ruang kelas SDN Segaran 2, Kamis (21/1), tanpa merinci jumlah dan tempat kasus yang ia maksud.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyayangkan penyegelan ruang kelas SDN Segaran 2 yang dilakukan keluarga H Yasir tersebut. Alasannya, keluarga yang mengklaim memiliki sertifikat itu belum berkordinasi dengan Disdikpora. “Kami menyayangkan penyegelan sekolah SDN Segaran 2 itu, sebab sekolah itu telah memiliki surat keterangan desa (SKD) dari Pemerintah Desa Segaran,” ujar Dadan, seraya menyebutkan pihaknya telah berkordinasi dengan UPTD Pendidikan Kecamatan Batujaya agar segel berupa bilahan bambu tersebut bisa dibuka sehingga siswa bisa belajar ersekolah seperti biasa.(cr1)