Belum Kantongi Izin, Pengembang Meikarta Bakal Dipanggil

BEKASI, Spirit
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mempertanyakan pembangunan kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Proyek dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu rupanya belum memiliki izin penuh.

Gamangnya sikap manajemen yang membuat Neneng Geram tak lantas menertibkan adimistratif, justru mega proyek tersebut lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunan telah dilakukan meski izin belum disetujui.

“Meikarta ini belum ada izin apapun, baru izin lokasi. Kemudian kalau berdasarkan tata ruang sudah selesai, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” kata Neneng.

Meikarta merupakan kawasan pemukiman baru di Cikarang Pusat. Berdiri di atas tanah seluas 80 hektar, kawasan ini dibentuk dengan konsep perkotaan baru.

Selain belum merampung proses perizinannya, ungkap Neneng, manajemen pun belum mengajukan desain kawasan pemukiman tersebut. Padahal, dari konsep desain tersebut, tahapan perizinan dapat segera diproses.

“Saya terus terang tidak tahu Meikarta itu yang mana. Karena, kalau datang ke kami atas nama perusahaan bukan merek dagang. Saya pribadi belum melihat desainnya seperti apa, mereka juga belum mengajukan ke kami desainnya, apa yang dia mau bikin,” ucapnya.

Neneng menegaskan akan segera memanggil pihak pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan. Mereka pun harus bisa menerangkan sikap manajemen yang terlebih dulu menjual unit rumah sebelum proses izin selesai.

“Kami akan panggil mereka, kami juga khawatirkan konsumen komplain karena memang belum berizin. Memang kalau bahasa tata ruang sudah sesuai tapi izinnya belum penuh, masih jauh proses perizinannya. Jadi memang apakah boleh berjualan dulu tapi izin belum ada,” ucapnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Carwinda membenarkan kawasan pemukiman tersebut belum memenuhi perizinan. Mereka baru mengantongi izin lokasi dan mengurus izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT).

“Jadi izinnya memang masih proses IPPT, sejauh ini mereka baru punya izin lokasi, itu pun izin pemukiman karena tanahnya kan sudah milik Lippo, bukan warga atau pemda. Tapi sebenarnya kalau tata ruangnya sudah diperuntukkan bagi industri dan pemukiman. Cuma izinya belum,” kata dia.

Menurut Carwinda, setelah IPPT selesai, ada beberapa perizinan lainnya yang harus ditempuh hingga nantinya mendapat izin mendirikan bangunan. Carwinda membenarkan jika Meikarta belum memiliki IMB namun sudah mulai membangun fondasi. Ditinjau dari perizinan, pembangunan tersebut tidak diperkenankan.

“Tahapannya itu IPPT kemudian nanti ada site plan yang nanti diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi hingga nantinya IMB. Kalau dari perizinan, tidak diperbolehkan membangun dulu sampai izin keluar. Ini sudah saya sampaikan ke Lippo jangan melakukan aktivitas pembangunan. Karena ini bukan kawasan yang boleh membangun saat izin masih proses,” kata dia.

Lebih lanjut, Carwinda menjelaskan, proses perizinan ini dikoordinasikan antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan terkait penjualan sebelum izin selesai, kata Carwinda, hal tersebut dikembalikan pada pemesan.

“Jadi proses perizinan itu Bupati dan koordinasi dengan Pemprov Jabar. Sedangkan kalau mereka menjual lebih dulu, itu dikembalikan pada pemesan apakah itu ada izinnya atau tidak. Sedangkan izin masih dalam proses,” tutup dia. (rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *