KARAWANG, Spirit
Oknum Kepla Desa (Kades) yang diduga mabuk, nekat menganiaya dan merusak pos security perusahaan yang ada di Kawasan Industri Indotaise, Cikampek, bersama belasan oknum LSM Grib. Bahkan, seorang anggota Brimob yang hendak menenangkan keributan itu terluka akibat sabetan senjata tajam.
Informasi di lapangan, Kades Kalihurip, bernama Sukandi, sempat melakukan pemukulan terhadap sopir truk yang hendak keluar perusahaan PT Sanghiang Perkasa, Kawasan Industri Indotaise. Entah apa penyebabnya, saat hendak keluar gerbang pabrik, sekelompok orang termasuk di Sukandi menghadang truk.
“Sopir disuruh berhentikan truk agar tak keluar pabrik. Sempat cekcok dan sopir sempat dipukul pak Kandi,” kata sumber, yang enggan disebut namanya.
Salah seorang petugas keamanan yang mengawal truk, kemudian berusaha menenangkan situasi. Namun, massa LSM yang bersama Kades Kandi malah terpancing dan malah merusak pos sekurity perusahaan.
“Petugas keamanan yang mengawal itu anggota Brimob, berusaha misah malah kena bacokan senjata tajam di lengannya,” ungkapnya.
Akibat persitiwa itu, pihak keamanan melaporkan persitiwa itu ke Polres Karawang yang tiba di lokasi bersama jajaran anggota Sabhara dan Reserse. Belasan oknum LSM, dan Kades Kandi langsung digelandang ke Mapolres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, membenarkan, ada oknum Kepala Desa Kalihurip Cikampek yang turut di tahan bersama belasan oknum LSM Grib.
“Kami sudah menahan 14 orang oknum anggota LSM Grib, dan satu orang Kades paska persitiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, Selasa (12/4) di Mapolres Karawang.
Doni menuturkan, peristiwa terjadi pada Senin (11/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kejadian para pelaku berada dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. “Kami juga temukan sejumlah botol minuman beralkohol. Mereka juga mengaku baru pulang dari acara hajatan,” kata Doni.
Ia juga mengatakan, petugas mengamankan sepucuk pistol yang kerap dibawa Kades Kandi di dalam tasnya. “Pistolnya jenis air soft gun.Pistol itu ilegal karena tak ada surat-suratnya,” ungkapnya.
Terkait penyebab utama tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku, Doni, belum dapat memaparkan lebih jauh. Hanya saja, ia mengatakan, pengrusakan yang dilakukan para pelaku ke pos sekurity PT Sanghiang dilakukan dengan helm dan pelemparan batu.
“Motif belum jelas soalnya para pelaku masih dalam tahap penyidikan petugas kami. Namun kami arahkan tindakan pelaku melanggar pasal 170 KUHPidana,” paparnya. (dit)