Bawa 100 Gram Ganja di Rawamerta Galang Diciduk Polisi

KARAWANG, Spirit

Sebanyak 100 gram ganja diamankan Satnarkoba Polres Karawang, Rabu (9/3) dari rumah Ratim alias galang (35), di Dusun Krajan, Rt 005/001, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya penangkapan tersebut adalah rangkaian dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam pengembangannya pihaknya mendapatkan informasi jika didalam rumah tersangka tersimpan ganja.

“Iya memang benar jika Ratim telah berhasil kita amankan,” ungkapnya, Senin (14/3).

Selanjutnya, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap pelaku sekitar pukul 23.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, petugas berhasil menemukan 6 bungkus ganja dan 1 linting ganja lain siap hisap, masing-masing dibungkus kertas warna coklat.

“Kami temukan didalam lantai kamar korban,” ungkapnya.

Selama proses pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kurniawan Yulianto, dengan cara membeli seharga Rp 350.000.  Selain itu, pelaku yang tak punya pekerjaan tersebut mengaku nekat menjadi pengedar lantaran  tidak mempunyai keahlian lain untuk bekerja. Sehingga ia hanya terjerumus untuk menjadi pengedar narkoba.

Atas perbuatan pelaku, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *