KARAWANG, Spirit
Kiprah Ahmad alias Ledi alias Doyok (42) warga Dusun Cilogo, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, memetik sepeda motor terhenti setelah dirinya dibekuk tim buser Satreskrim Polres Karawang di PT Bosowa Jalan Kertalaya, Rengasdengklok, Senin (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan petugas melakukan penyelidikan. Karena pelaku (Ahmad) sudah lama menjadi ‘pemetik’ motor yang sering beroperasi di Karawang dan Bekasi.Hasil pemeriksaan tersangka Ahmad bersama komplotannya sudah delapan kali melakukan aksi curanmor di dua Kabupaten bertetangga tersebut.
“Tersangka merupakan pelaku curanmor antar Kabupaten, di Karawang beraksi sebanyak lima kali, di Kabupaten Bekasi tiga kali. Tersangka berperan sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono,Selasa (22/3).
Doni mengungkapkan,terakhir kali tersangka melakukan aksi pencurian daerah Rengasdengklok. Satu unit sepeda motor Pada saat itu, satu unit sepeda motor Satria FU disikatnya di salah satu rumah kontrakan dalam keadaan terparkir. Dengan leluasa , tersangka merusak kunci stang dengan menggunakan kunci leter T dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Saat itu korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat tertangkap pada Senin (22/3), di daerah di PT Bosowa Jalan Kertalaya, Rengasdengklok, Malam hari nya,”ujarnya.
Hingga saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dengan mengejar teman pelaku lainnya. Tersangka menjual motor hasil curian kisaran Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, tergantung jenis motornya dan menjualnya di daerah Karawang.
“Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,”ungkapnya.(dit)