BEKASI, Spirit
Dalammasa kampanye Pilkada serentak 2018, Pemilihan Gubernur Kabupaten Bekasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bekasi Idham kholik, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun pejabat Negara serta tim kampanye agar senantiasa mentaati peraturan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang (UU) atau pun peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.

“ASN atau pejabat negara harus bisa menjaga netralisir, tidak dibolehkan menjadi tim kampanye. sebab hal ini jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasa 70 poin B,” ujar Idham (08/03/18)
Idham juga menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) nomor 4, tahun 2017, tentang tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu nomor 12, Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu.
Kalau Pejabat daerah atau Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD ikut berkampanye mendukung pasangan calon, maka harus mengajukan surat izin cuti,” kata Idham.
Senada dengan ketua KPUD, Khoerudin (Divisi penegak/Hukum Panwas) Kabupaten Bekasi,saat dikonfirmasi spirit jawabarat terkait keterlibatan ASN dalam masa kampanye Pilgub melalui telepon selulernya juga menjelaskan. terkait laporan atau temuan semua di atur dalam perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,
“Kalau ada ASN yg terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu paslon diatur dalam uu nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada j.o uu nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan uu nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada j.o uu nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu nomor 1 tahun 2015 ttg pillada, dan pkpu nomor 4 tahun 2017. atau temuan pelanggaran semua di atur dalam perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan, Berdasarkan dasar hukum diatas semua laporan atau temuan kami akan proses sesuai dengan aturan, jika laporan memenuhi syarat formil dan materilnya bisa ditindak lanjuti, begitu juga sebaliknya. Jika ada temuan kami akan menelusuri kebenaran informasi awal tersebut. Tentu kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Ungkap khoerudin (08/03).
Ia berharap kepada seluruh ASN dan tim kampanye agar benar-benar me dan melaksanakan ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan. (bayu)
