Hukuman Berat Mengancam Bagi yang Melanggar
Oleh: Aryo Fadlian, S.H., M.H.
(Akademisi Hukum)
DAERAH-DAERAH tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota semakin serius menangani dan menerapkan langkah-langkah kongkrit. Pandemi Covid 19 yang mewabah di masyarakat untuk per hari ini 9 April 2020 informasi yang di peroleh dari Gugus Tugas Nasional kurang lebih sekitar 3 ribuan, korban jiwa positif covid 2 ratus lebih dan yang sembuh 2 ratus an lebih untuk skala nasional. Gugus Tugas di tingkat Daerah yang di urus Forkopimda daerah masing-masing mulai bergerak sesuai dengan arahan-arahan dari Pusat. Besok Tanggal 10 April 2020 Diawali oleh Pemprov Dki Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan di ikuti oleh Pemprov Jawa Barat seperti kota Bekasi, Depok, Bogor yang berbatasan langsung dengan Dki Jakarta. Selaras dengan itu Bantuan Sosial pun sudah mulai akan digelontorkan anggaran Triliunan yang disiapkan oleh Pusat maupun Pemprov ini akan dibagikan, nah ini yang harus sama-sama kita kawal oleh semua pihak.
Bahwa sama-sama kita ketahui karena situasi ini adalah situasi luar biasa yang berdampak sosial,ekonomi kerja nya pun juga sesuai dengan alasan kemanusiaan. Dana yang besar tersebut harus digunakan sebaik-baik nya untuk keperuntukannya jika ada oknum yang main-main apalagi sampai berani korupsi anggaran hukumanya sangat berat menanti sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2020 ; (1) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya karena jabatan atau keududukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah).
Lalu pada ayat dua nya berbunyi ;(2) Dalam Hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasanya pasal tersebut ; Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tertentu dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Sempat terjadi berdebatan dengan keluarnya Perppu 1 tahun 2020 yang pada pasal 27 yang pada intinya pada ayat (1) “biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga pemerintah terkait untuk menyelamatkan ekonomi nasional” dan pada ayat (3) nya “tidak bisa dilakukan upaya hukum sebagai objek gugatan pada Ptun”. Namun dalam konteks pidana yang korupsi tetap dapat dilaksanakan hukuman. Jadi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota harus sangat berhati-hari dalam mengambil keputusan, kebijakan terkait anggaran penangan Covid 19 agar Bantuan cepat sampai di masyarakat dan pejabatnya pun terhindar dari ancaman hukuman yang berat. (*)