KARAWANG, Spirit
Wakil bupati (Wabup) Karawang, Ahmad “Jimmy” Zamkhsyari, sempat bersitegang dan adu mulut dengan pihak PT Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia dalam siadk yang dilakukannya di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), pada Selasa (19/4). Pasalnya, keterangan perusahaan yang mengaku mengalami kerugian pada tahun 2015, sehingga tidak mampu melaksanakan tanggungjawab Corporate Social Responsibility (CSR) dengan maksimal membuat Wabup Jimmy geram. Bahkan, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT Yamaha Motor Prats Manufacturing Indonesia terancam dicabutnya.
Berawal saat Wabup Jimmy mensosialisasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2016, yang di dalamnya menjelaskan aturan rekrutmen tenaga kerja dan pengelolaan CSR, tiba-tiba suasana di ruangan rapat mulai memanas.
Saat itu Jimmy merasa jika Manager Operasional PT. Yamaha Motor Prats Manufacturing Indonesia, Saba terkesan selalu “menyela” presentasi yang dilakukan Wabup, khususnya saat menjelaskan persoalan realisasi dana CSR yang dianggap kurang maksimal.
“Saya masih kurang percaya jika tenaga kerja Karawang di perusahaan ini sudah mencapai angka segitu. Begitupun soal dana CSR, karena saya punya datanya,” ujar Jimmy.
Secara sponta, pernyataan Wabup tersebut disela oleh Saba. “Bapak jangan begitu, karena tidak selamanya perusahaan kami dapat untung. Tahun kemarin saja perusahaan kami rugi,” kata Saba.
Kemudian, merasa selalu dipotong saat presentasi, Wabup langsung kembali mempertanyakan seberapa besar kerugian yang dialami Yamaha pada 2015.
Bahkan Wabup menegaskan jika memang perusahaan mengalami kerugian, maka data kerugian tersebut bisa dicek melalui data pajak yang disetorkan perusahaan kepada pemerintah.
Merasa tidak ingin kalah berdebat, Manager Operasional Yamaha-pun akhirnya balik menantang wabup. “Silahkan Bapak cek kalau tidak percaya. Bapak jangan begitulah,” timpal Saba.
Begitu merasa mendapat “tantangan” dengan memotong perkataannya, Jimmy pun kesal dan marah. “Saya nggak peduli kalau anda mau keluar dari Karawang silahkan saja. Saya hanya mau perusahaan mentaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Kalau memang perusahaan selalu ngaku rugi, ya coba sebutkan ruginya berapa. Masa perusahaan ngaku rugi tapi masih bisa terus melakukan rekrutmen karyawan,” kata Wabup.
Tak hanya itu, Jimmy pun memerintahkan Kadisnakertrans, Ahmad Suroto untuk mengevaluasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. Yamaha Motor Prats Manufacturing Indonesia. “Kadisnaker tolong dievaluasi tenaga kerja asingnya. Karena saya punya data kesalahan soal tenaga kerja asing Yamaha. Kalau mereka tetap tidak mau mematuhi aturan pemerintah, cabut saja izin tenaga kerja asingnya,” ancam Wabup, seraya meninggalkan ruangan presentasi yang terlihat mulai tidak kondusif.
Setelah sidak, Jimmy pun menjelaskan kepada awak media, khususnya terkait situasi rapat presentasi yang mendadak memanas. Jimmy merasa, paparan sosialisasi Perbup nomor 8 Tahun 2016 yang sangat penting bagi perusahaan terkesan dilecehkan dengan selalu memotong penjelasannya..
Menurut Jimmy, sebenarnya petinggi perusahaan sekelas PT Yamaha bisa melakukan klarifikasi saat presentasi yang dipaparkannya telah usai, sehingga tidak perlu memotong paparannya. di sesi presentasi berikutnya.
“Saya pikir tidak etislah kalau dia terus melakukan seperti itu (memotong, red) saat saya masih sedang ngomong, kan nanti ada sesi klarifikasi. Kalau memang apa yang saya sampaikan salah, jangan tiba-tiba orang lagi ngomong terus menyela begitu,” kata Wabup.
Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Ahmad Suroto menjelaskan, jika saat ini ada 8 IMTA PT. Yamaha Motor Prats Manufacturing Indonesia yang habis izinnya pada tahun ini. Persoalan diperpanjang atau tidak izinnya, Suroto menegaskan jika semuanya tergantung kepada niat perusahaan dalam mengikuti peraturan pemerintah.
“Nanti kita akan evaluasi dulu. Kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan pemerintah, ya mau bagaimana lagi kalau tenaga kerja asingnya bakal kita cabut. Sekali lagi ini bukan ancama, karena kita hanya ingin semua perusahaan mematuhi aturan yang sudah dibuat pemkab. Karena aturan ini nanti domainnya untuk kebaikan masyarakat juga,” tandas Suroto. (fat)