JAKARTA, Spirit
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, terkait status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah diberhentikan sementara hari ini, karena sudah dinyatakan sebagai tesangka,” kata juru bicara MA, Suhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/2).
Andri diberhentikan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tengara Barat (NTB) di MA.
Suhadi mengatakan, pemberhentian sementara Andri itu dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Bila Andri terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ia mengemukakan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari MA.
“Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka,” kata Suhadi.
Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam (12/2).
KPK pada Senin (15/2) kemarin menggeledah ruang kerja Andri di Gedung MA lantai 5 selama sekira 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.
“Sudah dilakukan tadi pagi dari pukul 08.00-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” kata Suhadi.
KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi, yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka penyuap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang, Banten.
Selain itu, KPK juga menyita 10 telepon selular (ponsel) milik Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dari kantornya.
“Penyidik menyita dokumen berupa Surat Keterangan Pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa handphone sebanyak 10 buah dengan satu SIM Card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta.(ant)