KARAWANG, Spirit
Alasan dinginnya cuaca, seorang sopir angkot tega cabuli gadis usia 15 tahun di dalam mobil yang dikemudikannya. Tak hanya itu, korban tak berdaya saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi tubuh mungilnya.
Tersangka, Carsa, dihadapan polisi, mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena didorong faktor cuaca. Di samping itu, ia berkilah melakukan tindakan bejat itu lantaran korban diberi uang Rp 200 ribu sebelum disetubuhinya.
“Kayaknya agak nerima waktu saya raba, setelah dibujuk dengan uang Rp 200 ribu dia tidak menolak waktu saya setubuhi di kursi belakang,” ungkap Carsa Hidayat, Kamis (3/3), di Mapolres Karawang. “Saat itu kan hujan, terus udaranya dingin, saya sempat khilaf dan melakukannya,” sambungnya.
Kepada Polisi, sebelum kejadian, lelaki berumur 26 tahun itu memutuskan untuk tidak mencari penumpang lain, ketika menjemput korban sepulang sekolah. Pelaku membawa korban berputar ke arah Karawang kota menggunakan mobil angkutan miliknya. Pemerkosaan itu terjadi di pinggir jalan, Rawagede – Rawamanuk. Disanalah, ia memutuskan untuk memarkir mobilnya di pinggir sawah.
“Karena suasananya sepi. Jarang ada kendaraan berseliweran,” katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono,menyebut, sesuai pengakuan korban, cuaca sebagai faktor pendukung peristiwa keji tersebut. Tersangka Carsa, kata dia, semakin leluasa berbuat tak senonoh ketika korban tak mampu berbuat banyak. Namun, ia tidak membenarkan saat korban terima dicabuli tersangka usai diberi uang sebesar Rp 200 ribu.
“Carsa tidak pernah memberikan uang Rp 200 kepada korban. Saat memberikan keterangan, korban tidak melawan karena ketakutan,” ucap Dony.
Dari tangan pelaku, polisi kemudian menyita mobil angkot suzuki carry warna pink bergaris hijau dengan nomor polisi T 1951 EB. “Dengan bantuan warga, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya,” katanya.
Pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 1, Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan kurungan maksimal selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 5 milyar,” kata Dony. (fat)