KARAWANG, Spirit
Warga Kabupaten Karawang kecewa, akibat disangka mengedarkan uang palsu. Warga tersebut berencana menuntut Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), karena mendapat perbuatan tidak menyenangkan saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang gambarnya beda dengan kedua uang pecahan yang beredar saat ini.
Menurut pemilik uang yang beda gambar tersebut, Teguh Purwahandakan, telah mengakibatkan percekcokan saat ia bertransaki, karena dia dianggap mengedarkan uang palsu. Karena itu, warga Dusun Ulekan Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ini, menegaskan dirinya tidak pernah membuat uang palsu.
Dia disangka mengedarkan dua lembar uang palsu. Lembar pertama, lanjut dia, merupakan uang pecahan Rp 50.000. Uang kertas pada satu sisi tidak ada gambar pura, tempat beribadah umat Hindu. Sedangkan satu lembar uang lainnya, merupakan pecahan Rp 100.000.
Pada satu sisi, uang pecahan Rp 100.00 itu terdapat gambar dua sosok pahlawan. Tapi, menurut dia, cat pada gambar tersebut luntur. “Saya awalnya tidak tahu uang tersebut kondisinya seperti itu. Yang satu tidak ada gambarnya dan satu lagi gambarnya luntur. Saat akan bertransaksi, saya ditegur dan dituduh hendak mengedarkan dua lembar uang palsu,” kata Teguh, Rabu (6/4).
Ia lantas melakukan pengecekan keaslian uang tersebut dengan menggunakan sinar lampu yang khusus dipergunakan untuk mengetahui keaslian uang. Faktanya, lanjut dia, uang tersebut asli buatan Perum Peruri, bukan buatan pemalsu uang.
“Setelah dilihat, diraba, diterawang oleh orang yang saya anggap pakar, uang tersebut asli. Kemudian dikatakan teman saya yang mengoleksi uang bernomer seri cantik, uang tersebut dinyatakan asli,” ujar dia.
Teguh mengaku, ia mendapat uang tersebut ketika melakukan transaksi jual beli rumah dengan nominal yang cukup besar. Uang dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan jumlah yang banyak itu, tambah dia, tidak dicek per lembarnya.
Kini, ia tengah mencoba meminta klarifikasi kepada Perum Peruri serta berencana menuntut perusahaan pencetak uang tersebut, karena ia merasa mendapat perbuatan tidak menyenangkan saat bertransaki. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Peruri belum dapat dikonfirmasi.(fat)