Lecehkan Tugas Jurnalistik, TransPark Juanda Terancam Dilaporkan ke Polda

KOTA BEKASI, Spirit

Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum tugas wartawan dilecehkan Manajemen TransPark Juanda Kota Bekasi. Jurnalis yang tengah menjalankan tugas ternyata dihalangi melakukan proses pemberitaan saat Launching Tower Jade TransPark Juanda, Jalan Cut Mutia Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Alih-alih mempermudah peliputan justru yang terjadi sebaliknya sebuah pelecehan profesi wartawan. Dengan alasan minim bugdeting serta acara launching Tower perdana maka tidak diperkenankan  jurnalis Kota Bekasi melakukan peliputan. Pelanggran yang dilakukan TransPark terkait dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara atau denda sebesar Rp 500.000.000 (Limaratus juta rupiah).Sedangkan pasal yang dikenakan berlapis yakni pasal 4 serta pelanggran pasal 18 UU Pers no 40 Tahun 1999.

Ironisnya, pihak manajemen berusaha selesaikan masalah dengan  jalan melecehkan profesi wartawan yakni menyodorkan sebanyak enam lembar amplop. Tanpa tahu isinya ada indikasi dengan pesan sponsor  manajemen berharap permasalahan menghalangi liputan dianggap selesai.

Pelanggaran menghalangi  saat menjalankan tugas jurnalistik dialami oleh jurnalis Kosasih selaku Kepala Biro Kota Bekasi dari Spirit Jawa Barat, jurnalis Achmad Zarkasih dari media Demokrasi News, jurnalis M. Maulana dari Koran Potensi, jurnalis Yudi Ahyadi dari BusurNews.com serta Budi Nugroho alias Nuggi sebagai jurnalis Media Sidik.

Kronologi yang diungkapkan Achmad Zarkasih menyatakan bahwa dirinya sudah datang siang. “Saat itu dari pihak manajemen TransPARK memberi arahan bahwa untuk media dipersilakan datang jam 18.00  WIB ke lokasi,” kata Zarkasi pada Spirit Jawa Barat. Artinya memang untuk wartawan diperbolehkan melakukan tugas jurnalistiknya terkait liputan launching.

Ironisnya, lanjut Achmad Zark justru saat waktu yang ditentukan terjadilah kasus pihak TransPark menghalangi peliputan meskipun janji sudah dibuat kesepakatan liputan media pukul 18.00 WIB. Bahkan terjadi pula kasus pelecehan profesi Wartawan yang dilakukan yang mengaku dari SDM dengan inisial “Ind” serta inisial “Sit”.

Negosiasi alot terjadi dengan pihak TranPark hingga pukul 23.00 WIB namun tetap hasilnya nihil. Pihak TransPARK tetap menhalangi tugas para wartawan. Akhirnya para awak media sepakat melakukan Laporan/ Pengaduan Kepolisian Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi Raya dengan Nomor LP/2198/K/XI/2017/SPKT/Restro Bks Kota.

Konfirmasi terkait dengan penentuan penyidik akan dilakukan Kamis (7/12) mendatang. Sementara LP diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Kanit III, Ajun Komisaris Polisi Olo Samosir.

Lapor ke Polda

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Spirit Jawa Barat, Mustofa Ch mengatakan akan melaporkan pihak TransPark ke Mapolda Jawa Barat apabila benar tindakan yang dilakukan TransPark yang telah menghalangi tugas jurnalis. Terlebih lagi, awak Spirit Jawa Barat, Kosasih yang hendak meliput termasuk salah satu jurnalis yang dihalangi. “Pasti, akan kami laporkan (Polda, red). Saat ini masih kami pelajari dan kami susun pelaporannya,” katanya. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *