Oknum Sekdes Bantarsari Unggah Foto Berduaan Di Hotel, Ketum GRPPHRI: BKD Harus Berikan Sanksi Tegas

 

ilustrasi

BEKASI, Spirit

IW, salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekertaris Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang belum lama ini memosting sebuah postingan yang mengejutkan di akun social media (sosmed) Facebook miliknya belum lama ini, terus menjadi sorotan tokoh masyarakat dan sejumlah LSM di Kabupaten Bekasi.

Postingan oknum Sekdes Bantarsari yang berinisial IW itu, telah menggunggah sebuah foto yang diduga, foto tersebut diambil di salah satu kamar hotel didaerah Kabupaten Bekasi, bersama seorang wanita kencan IW yang diketahui berinisial INZ (18).

Pada unggahan foto di akun Facebook milik oknum Sekdes Bantarsari tersebut, diketahui INZ (wanita kencan IW, red) menggunggah sebuah foto selfie di akun Facebook milik IW dengan posisi IW sambil tiduran dan hanya mengenakan sebuah kaos yang dibalut dengan sebuah handuk serta diduga telah melakukan perbuatan asusila mesum hubungan suami istri diluar pernikahan resmi.

Akibat unggahan foto seorang oknum Sekdes Bantarsari bersama kekasih gelapnya tersebut, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegekan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Syahban Siregar.

Syahban mengecam unggahan foto oknum Sekdes yang diduga bersama kekasih gelapnya atau selingkuhannya tersebut. Dikatakannya, pejabat publik seperti Sekdes, seharusnya berprilaku yang baik dan mentaati aturan.

“Sebagai pejabat public, seyogyanya oknum Sekdes Bantarsari tersebut, mencontohkan prilaku yang baik dong. Pejabat publik harus taat norma. Baik itu norma hukum, norma sosial maupun norma agama. Terlebih oknum Sekdes itu mempostingnya di dunia maya yang jelas-jelas merupakan sebuah trencenter teknologi saat ini yang sepatutnya digunakan dengan bijak dan positif,” kata Syahban kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (16/11).

Sementara itu, ditempat terpisah, Spirit Jawa Barat bersama sejumlah awak media yang mencoba meminta komentar dari pucuk pimpinan Camat Pebayuran, Nabrih Binin yang kerap melakukan pengawasan dan pembinaan dalam unsure Muspika Pebayuran, memberikan komentar yang cukup mengejutkan.

Pasalnya, Nabrih hanya menanggapi unggahan atau postingan oknum Sekdes Bantarsari dengan sangat dingin.

“Hal itu sah-sah saja, jika dilakukannya dengan dasar suka sama suka,” kata Camat Pebayuran, Nabrih Binin yang ditemui di Kantor Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran.

Atas komentarnya yang dingin itu, sontak membuat sejumlah awak media terus menghujani Nabrih Binin dengan sejumlah pertanyaan. Namun, Nabrih pun menyanggah sendiri komentar yang dilontarkannya dengan alasan dirinya tidak tahu. “Saya tidak tahu soal kasus itu,” singkatnya.

Syahban yang dimintai komentarnya terkait ucapan Camat Pebayuran yang seakan-akan acuh terhadap dugaan perbuatan asusila yang ditampilkan oleh oknum Sekdes Bantarsari itu, geram dan kecewa atas ucapan Camat Pebayuran yang acuh.

“Terkait stigma Camat Pebayuran itu, kami berpendapat tidak elegan dan tidak pantas menyampaikan hal seperti itu. Sebab, prilaku oknum Sekdes Bantarsari tersebut, dianggap sah-sah saja oleh Camat. Gak seharusnya seorang Camat menyampaikan hal tersebut, kami melihat dari pernyataannya yang seolah-olah mendukung prilaku oknum Sekdes tersebut,” kata Syahban dengan rasa kecewa.

Dituturkan Syahban juga, prilaku oknum Sekdes Bantari, IW yang diduga melakukan perbuatan mesum dengan INZ yang diketahui merupakan salah seorang pemandu lagu (PL) disebuah karaoke D’Secret Karawang tersebut, sudah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudah dijelaskan didalam Pasal tiga dan empat disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Salah satunya, PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Kalau kelakuan PNS mesum, apa lagi dipublikasikan pada akun pribadi Facebook miliknya sendiri, menurut kami PNS tersebut sudah menjatuhkan martabat PNS,” ungkapnya.

Ditambahkan Syahban, apabila seorang oknum PNS sudah menjatuhkan martabat PNS, artinya sudah melanggar kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.

“BKD harus memberikan sanksi terhadap oknum Sekdes Bantarsari yang statusnya PNS tersebut, diawali dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap oknum Sekdes yang berstatus PNS itu,” tegas Syahban menambahkan. (bhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *