CIKAMPEK, Spirit
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melakukan sosialisasi empat pilar di Pasar Cikampek 1 pada, Sabtu (30/9). Di kunjungan resesnya kali ini bertujuan mensosialisasikan empat pilar keutuhan bangsa Indonesia, Rieke justru dihujani keluhan dari ratusan pedagang Pasar Cikampek 1 yang mengeluhkan adanya kisruh dan polemik yang terjadi di pasar tersebut.
Rieke yang dikenal sebagai aktris pemeran Oneng di reality show komedi Bajaj Bajuri, menampung seluruh keluhan yang para pedagang Pasar Cikampek 1.
Dalam sesi tanya jawab sempat memanas karena turut menghadirkan perwakilan staf Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Karawang, Wahyu dan juga menghadirkan staf Kementerian Perdagangan RI, Sihard Pohan.
Para pedagang di Pasar Cikampek 1 meminta kejelasan terkait adanya dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek 1 hingga adanya dua penarikan retribusi mencapai Rp 15.000 per harinya, juga meminta kejelasan hak pedagang yang sudah membayar lunas kios. Pasalnya, para pedagang hingga saat ini belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Menurut Rieke, soal dua penarikan retribusi, pihaknya langsung menanyakan kepada perwakilan Disperindag Karawang saat ini juga. Rieke pun juga minta bukti struk atau karcis retribusi yang dikantongi oleh para pedagang saat ini agar permasalahan ini cepat dapat diselesaikan oleh Pemkab Karawang sendiri utamanya. Terlebih lagi, Rieke juga meminta, apabila pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang saat ini dikelola swasta, untuk dikelola oleh Pemkab Karawang hingga segala hal polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas sehingga pedagang bisa berdagang dengan aman dan nyaman.
Menanggapi hal tersebut, Staf Disperindag Karawang, Wahyu menjawab pertanyaan pedagang tentang adanya dua penarikan retribusi yang dilakukan oleh pihak PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS) dan PT Celebes Natural Propertindo (PT CNP).
“Sejauh ini, yang berhak menarik retribusi adalah PT CNP. Karenanya, kami sudah memutus kontrak dengan pihak PT ALS pada tahun 2015 silam, sehingga para pedagang berhak membayarkan retribusi itu ke pihak PT CNP. Dan PT ALS juga tidak berhak untuk melakukan penarikan retribusi terhadap pedagang di Pasar Cikampek 1 ini,” jawab singkat Wahyu.
Ditempat yang sama, Staf Kementerian Perdagangan RI, Sihard Pohan meminta terhadap Disperindag dan Pemkab Karawang, untuk mengambil alih kepengelolaan Pasar Cikampek 1 guna dikelola oleh Pemkab Karawang.
“Dari banyaknya pertanyaan, saya siap mendampingi pedagang Pasar Cikampek 1 untuk menjembatani permasalahan ini hingga ke Kementerian Perdagangan RI. Sehingga nantinya pengelolaan Pasar Cikampek 1 ini, dapat dikelola Pemkab Karawang dan bukan dikelola oleh pihak swasta. Terkait polemik dualisme kepengelolaan hingga salah satu pihak menuntut Pemkab Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang dan Pemkab Karawang mengajukan banding ke PTUN Provinsi Jabar, kita juga tidak akan tinggal diam dan akan kita bantu juga. Dalam hal ini, kita memberikan bantuan terhadap para pedagang sehingga pedagang tak terkena imbas karena semrawutnya kepengelolaan disini. Saya tegaskan juga bahwa mendengar banyak keluhan disini, saya anggap pengelolaan Pasar Cikampek 1 ini amburadul dan semrawut. Pasalnya, mulai dari permasalahan IMB, SHGB pedagang, dua penarikan retribusi, lelang BOT kepengelolaan, tuntutan dan segala halnya, saya meminta agar Pasar Cikampek 1 untuk sementara dikelola oleh Pemkab Karawang melalui Disperindag Karawang yakni Bidang Pasar Tradisional Disperindag Karawang,” tegas Pohan.
Bentuk Tim Advokasi
Dalam menjembatani berbagai permasalahan tersebut, Rieke juga bakal membentuk tim advokasi untuk menjembatani semua keluhan dari para pedagang itu.
“Saya akan bentuk tim advokasi, dan saya kasih waktu kepada para pedagang dalam waktu dua minggu, semua data yang saya perlukan untuk bisa dikumpulkan kepada tim bentukan saya ini agar segala keluhan pedagang bisa terselesaikan dengan cepat,” bebernya.
Dikatakan Rieke juga, disinggung terkait adanya dugaan mall administrasi yang terjadi didalam Lelang BOT take over pengelola Pasar Cikampek 1 oleh Pemkab Karawang, ia bersama Kementrian Perdagangan RI akan menelusuri hal tersebut.
“Oleh sebab itu, saya minta pengumpulan data keseluruhannya, mulai dari bukti perjanjian kerjasama (PKS), awal mula pembangunan sampai gak ada IMBnya, bukti pelunasan kios, bukti dua penarikan retribusi agar bisa dikumpulkan semuanya. Insya Allah kami bersama Kementrian Perdagangan RI bisa menjembatani ini semua dengan Pemkab Karawang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tjicampek Bersatu (IPPTU), H Deni Muchtar menambahkan, ia bersama seluruh pedagang lainnya berharap agar polemik yang terjadi di Pasar Cikampek 1, bisa terselesaikan melalui bantuan dari anggota Komisi VI DPR RI dan Kementrian Perdagangan RI.
“Kami siap mengumpulkan seluruh data informasi yang dibutuhkan oleh tim bentukan Komisi VI DPR RI dan Kementrian Perdagangan RI ini,” tambahnya. (not)