Kejari Karawang Sita Aset Terpidana Korupsi Pilkada

KARAWANG, Spirit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita aset terpidana kasus korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2015, Abdullah berupa dua bidang sawah di Dusun Tegal Tanjung Kelurahan Karangpawitan, Selasa (29/8). Abdullah merupakan rekanan pengadaan alat peraga kampanye (APK) Komisi Pemilihan Umum setempat yang telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis 4 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengganti kerugian atas tindakannya.

“Kita melakukan putusan pengadilan Tipikor Bandung dengan menyita aset terpidana Abdullah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sita eksekusi terhadap aset terpidana Abdullah untuk membayar uang pengganti seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan sebesar Rp2.308.109.794,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara, usai melakukan penyitaan.

Menurut Titin dua bidang sawah yang disita tersebut terdiri dari sebidang sawah seluas 1077 meter yang berada di samping pemakaman umum Tegal Tanjung dan sebidang sawah seluas 2.285 meter di lokasi yang tak jauh dari lokasi pertama. Kedua bidang sawah tersebut nantinya, kata Titin akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dua bidang sawah dengan SHM atas nama Abdullah ini kami perkirakan cukup untuk membayar uang pengganti. Kami belum mengetahui berapa nilai jual dua bidang sawah ini saat dilelang nanti. Namun begitu jika dari hasil lelang tersebut cukup membayar uang pengganti dan ada sisa penjualan lelang akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Abdullah sebagai rekanan KPU di vonis 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2.308.194.794. Selain Abdulah, Sekretaris KPU Karawang, Nandang Rukhyatna divonis 4 tahun penjara. Namun Nandang menyatakan banding atas putusan pengadilan sedangkan Abdullah menerima putusan hakim. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *