Pelaku Begal Bebas, Polres Purwakarta Tampik Main Mata

PURWAKARTA, Spirit
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuana Putra, tampik terkait jajarannya melakukan main mata dengan oknum Kepala Desa untuk membebaskan dua orang pelaku begal yang ramai diberitakan.
Melalui sambungan telepon selularnya, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya dengan mengamankan beberapa orang anak dibawah umur berinisial MMI (17), BST (17), PN (17) dan RNL (17) asal warga Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, perkara tersebut sudah inkrah, sudah jatuh vonis hukuman.
“Terkait ramainya pemberitaan bahwa jajaran saya bermain mata dengan pihak tertentu untuk membebaskan pelaku, itu tidak benar. Kami mendapat pelimpahan pelaku begal dari Polsek Bungur Sari dan Polsek Cikampek, tapi untuk status MMI dan PN itu statusnya sebagai saksi dan bukanlah sebagai tersangka pelaku begal sadis,” terang Agta kepada Spirit Jawa Barat, Senin (5/6).
Agta menjelaskan, dari proses berita acara perkara (BAP) yang dilakukan penyidik terhadap RNL dan BST, pelaku membenarkan dirinya melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Nah kalau untuk MMI dan PN ini, statusnya saksi yah. Karena dari keterangan di BAP, RNL dan BST menyatakan bahwa kedua temannya itu tidak ikut melakukan aksi pembegalan bersamanya,” jelasnya lagi.
MMI dan PN, sambung Agta, keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena melihat tindak pidana kriminal yang dilakukan oleh para pelaku begal (RNL dan BST, red).
“RNL dan BST mengatakan kalau mereka tidak melakukan aksi pembegalan, mereka hanya sebatas menonton aksi kejahatannya itu. Yang melakukan pembacokan dan pembegalan itu RNL dan BST, bukan MMI dan PN. Makanya kami meminta ke dua temannya itu untuk ikut bersama kami untuk menjadi saksi di persidangan kemarin,” paparnya.
Kasus tindak pidana curas yang menimpa menantu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta tersebut, itu murni perlakukan RNL dan BST beserta beberapa teman lainnya yang kini keberadaannya masih buron.
“Kita sudah mengantongi nama-nama beberapa temannya yang ikut melakukan aksi pemukulan, pembacokan dan pembegalan terhadap korban,” singkatnya.
Sementara itu, saat di temui di ruangannya, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana menyatakan, kasus pembegalan yang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Purwakarta tersebut, kedua pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Jatuh vonis pada tanggal 2 Juni 2017 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Proses pelimpahan dari Polsek Cikampek ke Polsek Bungur Sari hingga di kasusnya dilimpahkan ke kami, proses pemeriksaan para pelaku juga didampingi oleh Bapas, Dinas Sosial, psikolog dan Komnas Perlindungan Anak karena para pelaku ini masih di bawah umur,” tuturnya.
Terkait tudingan yang menyatakan salah satu oknum Kades yang bermain mata dengan pihaknya, Agus juga menampik keberadaan kabar tersebut. Dan dirinya juga merasa tidak pernah ketemu dengan oknum Kades yang diberitakan tersebut.
“Nah yang soal itu, sumpah demi Allah saya dan jajaran saya tidak pernah menerima apapun dan dari siapapun. Apalagi menerima uang sejumlah Rp 20juta untuk membebaskan MMI dan PN. Seperti kata pak Kasat Reskrim, MMI dan PN itu adalah saksi kunci dari aksi komplotan begal tersebut,” timpalnya.
Rumor yang ditudingkan  oleh masyarakat dalam pemberitaan oknum kades yang dituding bermain mata dengan instansi jajarannya tersebut, ia berharap agar masyarakat tak langsung percaya terhadap keberadaan rumor itu dan meminta untuk lebih mempertanyakannya ke pihak yang bersangkutan.
“Ini bulan puasa, saya berani gak dikasih rezeki sama Allah SWT kalau saya melakukan hal yang ditudingkan itu. Soal kabar kepala desa bersama salah satu sanak saudara MMI yang katanya membantu proses penjaminan MMI, itu bukan suatu kebenaran tapi melainkan kebohongan,” ungkapnya.
Bahkan, sambung Agus, apabila kedua saksi memiliki peran sebagai otak pelaku pembegalan secara sadis, pihaknya akan melakukan penjemputan ke rumah bersangkutan untuk dilakukannya penangkapan.
“Kami akan selidiki lagi, bila terbukti dua saksi itu memang terlibat sebagai otak pelaku, kami akan menangkapnya. Saya juga akan menanyai terkait kabar adanya main mata itu kepada saksi. Adanya juga, kepala desa dan sanak saudara MMI yang ditujukan, mereka memang datang ke sini untuk menjemput MMI setelah dimintai keterangannya sebagai saksi, bukan kepala desa itu bermain mata dengan kami seperti apa yang ditudingkan di media yah. Silahkan temui kepala desa dan keluarga saksi tersebut untuk lebih jelasnya,” tambah Agus. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *