Kejari Diminta Tuntaskan Kasus Hukum PDAM, Direksi harus Diganti

 

KARAWANG, Spirit

Puluhan massa yang tergabung dalam Kaukus Rakyat Karawang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menuntaskan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajaran direksi PDAM Tirta Tarum Karawang.

Setelah sempat tertahan di pintu gerbang kantor Kejari, puluhan massa akhirnya melompat pagar memasuki halaman kejaksaan. Selain berorasi, Kaukus Rakyat Karawang juga membubuhkan cap jempol darah di spanduk.

Dalam aksi itu, kaukus berkeinginan untuk bertemu langsung dengan Kajari Karawang, Soekardi. Namun, mereka diterima diterima langsung Kasi Intel Kejaksaan, Sabrul Iman, karena Kajari tengah berada di luar kantor.

“Kami meminta kejaksaan untuk tegas persoalan di tubuh PDAM. Karena kita menilai PDAM Karawang terindikasi ada dugaan korupsi,” kata Koordinator Lapangan Kaukus Rakyat Karawang, Haerun Nasichin kepada wartawan, Selasa (11/4).

Herun, sapaan Haerun Nasichin mengatakan, salah satu permasalahannya yaitu piutang di PDAM Karawang semakin meningkat. Yang pada tahun 2010, kondisi awal hutang sebesar Rp 6,905 miliar,  dan mengalami peningkatan Rp 14 milyar di tahun 2015, sehingga total mencapai Rp 20,923 miliar, selama Dirut dijabat oleh Yogie Patriana Alsyah.

“Indikasi persoalan pelanggaran hukum harus segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Kinerja Direksi PDAM buruk dan sangat mengecewakan konsumen. Lihat saja catatan Dewan Pengawas, mereka pun kecewa. Direksi PDAM harus segera dilengserkan. Ganti,” tegas Herun dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan, Sabrul Iman mengatakan, untuk persoalan adanya dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang, pihak kejaksaan sudah berjalan melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan. Dan ketika saat ini sudah bergulir adanya laporan dari masyarakat, justru bisa menguatkan untuk dijadikan bahan untuk kejaksaan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

“Untuk perkembangan kasus ini, nantinya akan keluar sprinduk. Setelah itu baru kita melakukan kajian-kajian dan untuk perkara PDAM Karawang sudah kami tindak lanjuti,” katanya.

Seperti diketahui, manajemen pengelolaan PDAM Tirta Tarum boleh terbilang”misterius”. Yang terakhir banyak dipertanaykan banayak kalangan yakni proyek uprating PDAM Cabang Telukjambe yang dilaksanakan sebelum adanya perubahan RKAP tahun 2015. Terlebih lagi, dalam pemeriksaan BPKP, proyek uprating tersebut tidak didasari argumentasi kelayakan studi bahwa kegiatan itu merupakan satu-satunya jalan yang harus ditempuh dalam meningkatkan debit air layanan ke konsumen.

Belum lagi, diketahui  Direksi PDAM tidak menindaklanjuti saran BPKP atas kajian investasi cabang Telukjambe termasuk belum menindaklanjuti surat Bupati Karawang Nomor 690/925-Ek tanggal 12 Februari 2016 perihal kajian lanjutan investasi PDAM cabang Telukjambe. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *