Dugaan SPK Ganda di DBMPSDA Terancam Dipidanakan

BEKASI, Spirit

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi, Jamaludin yang saat ini menduduki Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) setempat gamang menanggapi pertanyaan wartawan yang menanyakan adanya SPK ganda di Tahun Anggaran 2011 lalu.

Pihaknya lebih memilih berdalih proyek yang diduga mempunyai SPK ganda yakni, Jalan Lingkungan (Jaling), Gang Mandala Kampung Mandala RT 02/03 Desa Segar Makmur Tarumajaya, Kecamatan Tarumajaya dengan Nomor Kontrak: 601.1/3492-546/SPP/BM/DBMPSDA/Pl/VIII/2011, dan dengan nilai kontrak Rp.44.263.000,- dengan pelaksana kegiatan CV. Sangga Buana yang beralamat Kampung Kebon Kelapa RT.005/001 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan tidak bermasalah dan sudah terlalu lama tertinggal. Hingga berita ini dilansir, ternyata kasus tersebut belum kunjung usai.

“Abang jangan menyebar fitnah. Dimana kegiatan fiktifnya. Saya bertanggung jawab kalo pun ada kegiatan fiktif, karena itu sudah bentuk pencurian. Saya jamin tidak ada proyek fiktif pada saat saya masih menjadi Kadin Bina Marga,” Kata Jamaludin.

Jamal pun berdalih, waktunya terbuang sia-sia saat sejumlah wartawan mempertanyakan soal hal tersebut. Perlu diketahui, bukan hanya Jamaludin saja yang terlibat dalam dugaan kasus kegiatan yang mempunya SPK ganda itu. Namun ada sejumlah pejabat yang juga diduga ikut melancarkan proyek yang sarat korupsi di Kabupaten Bekasi, diantaranya Ir. Syarifudin selaku PPTK, Maktub Kepala UPTD Bina Marga Wilayah I, Iman Nugraha sebagai Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bina Marga, dan Didik Setiadi sebagai Sub Pengendalian Program, Kosod selaku PPT, Agus Sopyan selaku Pengawas Lapangan, Toto Sugiarto sebagai Pengawas Lapangan, serta Supriadi selaku Konsultan Supervisi.

Perlu diketahui, proses terkuaknya proyek tersebut berawal pada Dierktur CV. Sanggabuana, Agus Arisandi yang terkejut dengan hasil kerjanya di Gang Mandala Kampung Mandala, RT 02/03 Desa Segar Makmur Tarumajaya, Kecamatan Tarumajaya sudah tidak bisa dicairkan.

Usut punya usut, kata Agus, ternyata proyek tersebut sudah dicairkan terlebih dahulu oleh CV. Tirta Kencana Mandiri senilai Rp. 39.434.310,00 dengan No SP2D 10015 tertanggal 2 Desembar 2011 silam.

“Dengan kejadian ini saya telah dirugikan, karena saya sudah mengeluarkan dana untuk mengerjakan kegiatan tersebut, dan pihak yang mencairkan pun sampai saat ini belum mengganti segala kerugian yang ditimbulkan, sementara pihak dinas hanya mengarahkan untuk meminta ganti ke yang mencairkan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, CV. Sanggabuana selaku pemegang SPK dengan surat perjanjian Nomor: 601.1/3492-546//SPP/BM/DBMPSDA/PL/VIII/2011tertanggal 15 Agustus 2011. Antara Ir. Sayrifudin Nip. 196003031999031001 selaku PPTK Bidang Binamarga. Berdasarkan surat keputusan Pengguna Anggaran DBMPSDA Kabupaten Bekasi Nomor: Tentang Penunjukan Pembuat Komitmen Tahun 2011.

“Intinya saya minta ganti mas, masa Berita Acara (BA) pencairan ada dua. Kalau ada dua BA berarti ada dua SPK juga. Dalam hal ini dinas sangat lalai,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Investigasi LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan terkait dugaan KKN di Kabupaten Bekasi tersebut. Kata dia, korupsi akan mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.

Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan biaya niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan, mengingat ini sudah sangat fatal dan ada unsur kelalaian yang disengaja. Ini tidak jelas sudah terjadi merugikan salah satu pihak yang jelas-jelas mengantongi SPK dan menguntungkan pihak lain yang tidak punya SPK,” cetus Bahyudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Lanjut Bahyudin, dalam hal ini pejabat nampak tak bisa mengelabuhi masyarakat dengan menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsinya.

“Ini kan berujung menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Bisa jadi pihak dinas mengeluarkan SPK ganda dengan munculnya SP2D dan terbukti cair. Bukan tidak mungkin terbit SPK ganda. Kami akan menelusuri persoalan ini lebih lanjut mengingat ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujarnya juga.

Bahkan Bahyudin mengancam, apabila kasus tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, pihaknya akan membawa ke proses hukum. “Kalau data-datanya sementara ini sudah kami kantongi, tingal kita minta kelengkapan data dari keterangan keuangan, dan kami akan laporkan ke kejaksaan. Kasus ini sebagai pembelajaran kepada semua pihak yang  telah ceroboh mengunakan kewenangannya,” pungkas dia juga. (rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *