UMK 2017 Kembali Tertinggi, Karyawan Pasti Dirasionalisasi

KARAWANG, Spirit – Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Karawang akan ikuti keputusan Pemkab setempat terkait penetapan UMK Karawang pada tahun 2017 yang menembus Rp 3,6 juta per bulan. Namun Apindo memastikan akan ada banyak rasionalisasi karyawan di perusahaan-perusahaan jika dipaksakan UMK tembus dikisaran angka tersebut.

“Itukan upah margin. Jadi upah paling dasar. Yang harus ditaati bukan hanya oleh perusahaan padat karya. Tapi juga ritel-ritel dan supermarket. Kalau manufaktur dipastikan akan lebih dari segitu kalo itu upah margin,” kata Ketua Apindo Karawang, Syamsu Sobar saat dihubungi via telpon seluler oleh Spirit Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Syamsu mengatakan akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan dari unsur pemerintahan. Namun ia mewanti-wanti jangan sampai penerapan UMK yang terlalu tinggi justru akan terjadi rasionalisasi karyawan pada nantinya.

bhl-syamsu-sobar“Apindo berkomitmenakan turuti keputusan pemerintah. Kami hanya menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan. Terkait nantinya ada rasionalisasi atau tidak, pasti ada banyak rasionalisasi Karyawan. Terutama pada perusahaan-perusahaan TSK (tekstil, sandang,  dan kulit),” ujar Syamsu.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Karawang, Ahmad Suruto mengatakan UMK Karawang tahun 2016 berada pada angka Rp 3,3 juta per bulan.

Pada pembahasan UMK 2017, Pemerintah Kabupaten Karawang menyetujui instruksi Pemerintah Pusat yang menyarankan kenaikan UMK berada pada kisaran angka 8,25 persen.

Menurut Suroto, dengan kenaikan UMK 8,25 persen, UMK Karawang tahun 2017 masih berada pada posisi teratas dibanding UMK daerah lainnya di Indonesia.  “Kami kira sebelumnya, untuk UMK tahun 2017 nanti, belum ada daerah lain yang bisa melampaui UMK Karawang,” katanya.

Pembahasan UMK di Karawang sudah berjalan meski belum ada putusan final. Namun Suroto memastikan kenaikan UMK 2017 sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat, yaitu 8,25 persen dari UMK
sebelumnya. Menurut Suroto, saat kenaikan UMK dibahas tripartit, sebagian serikat pekerja sudah menyatakan setuju dengan nilai tersebut. Namun sebagian serikat menilai kenaikan UMK 8,25 persen masih belum ideal.

“Berdasarkan pengalaman perwakilan pekerja selalu minta kenaikan UMK di atas keputusan pemerintah. Sementara perwakilan pengusaha (Apindo) selali meminta di bawah ketentuan pemerintah. Makanya, kami putuskan mengikuti keputusan pemerintah saja,” katanya. (mhs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *