KARAWANG, Spirit
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang mengamankan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang dalam sepekan terakhir di bulan Agustus 2016. Sebanyak 50 gram sabu-sabu , 2,5 kilogram ganja kering, dan 240 butir pil excimer berhasil disita dari tangan para pelaku.
“Kami tak ingin berspekulasi, tapi tak menutup kemungkinan peredaran narkoba di Karawang masih dikendalikan oleh bandar yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan. Namun masih terus kami telusuri dan kembangkan lagi,” kata Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra didampingi Kasatnarkoba, Ade Hermawan, Selasa (23/8) kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh pelaku ditangkap sejumlah wilayah diantaranya Cikampek, Karawang Kota, Wadas, Telukjambe Timur, Majalaya dan Klari. Penangkapan para pelaku, kata dia, tak lepas dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah para pengedar dan pengguna narkoba di wilayahnya.
“Narkotika ini yang mencakup kejahatan internasional dan membahayakan komponen bangsa, masyarakat agar melaporkan kejahatan ini ‘and say no to drug’,” katanya.
Andi mengakui, tingkat peredaran narkoba masih terbilang cukup tinggi di wilayah Karawang bahkan Jawa Barat. Para pengedar terus beroperasi karena konsumen pengguna narkoba yang masih tergolong cukup banyak.
“Karawang ini sudah masuk darurat narkoba. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah berkali-kali melakukan pengungkapan narkoba dan seluruh wilayah di Kabupaten Karawang ini berpotensi beredarnya narkoba,” ungkapnya.
Seluruh tersangka akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 jo 114, tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun akan dihadapi para tersangka. (dit)