KARAWANG, Spirit – Abdul Muhjib, orang yang mengaku sebagai nabi tersebut ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal itu terungkap saat petugas membawa terlapor ke sebuah padepokan di Subang.
Pemilik Padepokan Da’arul Iman Al Mutaqin Subang, H. Ghani mengatakan, pihaknya menyatakan Muhjib bukanlah muridnya seperti kabar yang tersiar selama ini. Akan tetapi Muhjib merupakan pasiennya pada tahun 2008 karena stres.
“Muhjib memang pernah dirawat di sini karena stres, setidaknya selama 2 minggu menjalani perawatan di padepokan ini. Jadi ia bukan murid saya melainkan pasien saya,” katanya.
Sebelumnya, mengaku sebagai Nabi, Abdul Muhjib bersama lima rekannya diamankan Polres Karawang. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Medal Sari, Kecamatan Tegalwaru, selain itu pelaku mengimingi-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 40 juta.
Kapolsek Pangkalan, Kompol Agus mengatakan, peristiwa ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi pengikut yang ingin masuk surga harus membayar sejumlah uang.
Abdul yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Kalimat syahadat yang dianjurkan para pelaku adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’.
Sebelumnya, kata dia, warga pernah melaporkan para pelaku ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat, namun kembali melakukan perbuatan terlarangnya itu.
Kapolsek menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan “mahar masuk surga” Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.
“Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti bukti,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi dilapangan, mereka mengajak kepada warga untuk masuk surga dengan biaya Rp 40 juta dan mengaku sebagai Nabi, serta Syahadat pun diganti.
Sementara, Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra, melalui Kasat Reskrim AKP Hairullah menyangkal, isu pembakaran padepokan yang menjadi tempat Muhjib bernaung. Namun, hingga saat ini sejumlah aparat Kepolisian diterjunkan untuk menjaga kondusifitas lokasi yang dijadikan tempat pelaku menyebarkan aliran sesatnya.
“Kami minta warga menahan diri untuk tidak terprovokasi. Kami masih menunggu fatwa hasil keputusan Kemenag, Kejagung, Kemendagri, dan MUI pusat. Bila terbukti maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Hairullah.(dit)