Dishub Larang Angkutan Barang Beroperasi Menjelang Lebaran

KARAWANG, Spirit – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sebar surat edaran larangan angkutan barang beroperasi, mulai H-5 menjelang lebaran tepatnya Senin (1/7). Sehingga larangan sejumlah truk angkutan barang tersebut guna menghindari kemacetan.

“Surat edaran ini sesuai dengan Surat Edaran Menhub Nomor SE 22 Tahun 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian angkutan barang dan penutupan timbang pada angkutan lebaran,” kata Kepala Dishubkominfo, Aip S Chalil, Selasa (21/6).

Ia menyebutkan larangan tersebut akan berakhir hingga 10 Juli 2016 atau H+3 setelah lebaran. “Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional,” ujarnya.

Adapun sejumlah angkutan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Akan tetapi, larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, BBG, barang antaran pos, susu murni dan air minum.

“Pelarangan terkait larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Aip juga menyebutkan, awal kemacetan di Karawang untuk pemudik roda dua (R2) akan terjadi di antara pertemuan Karawang dan Bekasi tepatnya di wilayah Tanjungpura. Kemudian, lanjut Aip, kemacetan akan terjadi saat pengalihan jalur Jalan Lingkarluar ke arah Johar – Krasak.

“Tetapi jika jalur nasional Jalan Cikampek ini aman, maka kendaraan roda dua akan dialihkan ke Cikampek. Tidak melalui jalan Johar – Krasak,” pungkasnya. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *