BEKASI, Spirit – Pemasangan baliho iklan merupakan salah satu startegi pemasaran yang cukup tepat. Beberapa produk, agar mudah dikenal masyarakat selalu memajang iklan balihonya di sepanjang tempat dan lokasi strategis. Kesadaran cara berbisnis semacam ini menjadikan sarana reklame semakin lebih marak dan berkembang, setelah sebelumnya hanya sekedar melalui poster atau brosur.
Sayangnya, tidak semua pelaku bisnis dapat memanfaatkan peluang fungsi baliho sebagai sarana reklame sekaligus menambah nilai artistik dan keindahan. Beberapa pebisnis justru kurang perhatian akan nilai estetika sehingga pesan sponsor tidak sampai pada penikmatnya yakni masyarakat.
Pemandangan kurang indah terlihat tepat di muka Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ardhie Gede Jalan Jatiwaringin Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Baliho yang teronggok di depan lokasi kantor tersebut dibiarkan terbengkalai, sehingga memperburuk estetika lingkungan kantor BPR Ardhie Gede terkesan menjadi kumuh.
Ade salah seorang pedagang buah yang mangkal di sekitar lokasi merasa khawatir konstruksi baliho menimpanya. “Was-wasa kalau sedang layani pembeli tiba-tiba menimpa saya apalagi pembeli dagangan saya. Berbahaya,” kata Ade pada Spirit Jawa Barat, Minggu (5/6).
Konstruksi besi penopang baliho berketinggian hampir 3 meter dengan diameter sekitar 15 cm, lanjut Ade sewaktu-waktu dapat roboh menimpa orang di sekitarnya. “Beberapa orang yang melewatinya seringkali sedikit berlari. Mungkin takut saja kalau sewaktu-waktu menjatuhi mereka,” terang Ade.
Informasi Spirit Jawa Barat terkait dengan ijin reklame, beberapa produk sering terpasang tanpa ijin. Dinas Pertamanan Pemakam dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi sering kecolongan dengan adanya reklame tak berijin.
Pemasangan reklame bodong biasanya dilakukan tanpa disertai surat perijinan atau pun surat rekomendasi dari SKPD tersebut. Alhasil, hal itu berakibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari periklanan dan reklame jauh dari target. (kos)