SUBANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten Subang, tidak perlu membantu jemaah haji yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci, sebab, mereka yang berangkat ibadah adalah orang-orang yang sudah mampu, bukan orang miskin.
Demikian diungkapkan aktivis pusat kajian otonomi daerah dan kebijakan publik (Puskodak) Asep Dedi Saevata, dalam diskusi terbatas, Selasa (17/5). Menurutnya, jika Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan anggaran, akan berdampak hukum buruk.
“Bukan hanya karena mereka orang mampu, namun bila pemerintah memberikan bantuan, akan menjadi sentimen buruk. Sebab aturan hukumnya, masih jadi debat table. Kan kalau pemerintah mau memberikan bantuan, tidak bisa ke orang perorang,” ujar Asep.
Lain dari itu, tambah Asep, kadang kala, walaupun sudah ada bantuan dari pemerintah kabupaten, di lapangan, ada saja oknum yang memanfaatkan situasi. “Seperti tahun kemarin, ada saja oknum yang memungut uang untuk pasport, sementara anggarannya sudah disiapkan,”tambah Asep.
Jika melihat kepada aturan main haji, tambah Asep, ongkos haji jemaah itu, dimulai dari pemberangkatan sampai jemaah haji pulang lagi. “Sementara kondisi dilapangan, jemah haji masih dipinta uang sebesar Rp.100 ribu perorang untuk akomodasi dari Subang ke Jakarta,”tambah Asep.
Ada baiknya, menurut Asep, uang bantuan untuk jemaah haji, dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang berada di garis kemiskinan. “Bantuan sosial itu untuk warga yang kurang mampu, jangan diberikan ke warga yang mampu.”
Sementara Kepala Seksi Haji Departemen Agama Kabupaten Subang, Munawir, mengatakan, bantuan untuk jemaah haji pada tahin 2016, belum turun. “Tahun ini belum turun, masih dalam proses,”ujar Munawir, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ditanya tentang bantuan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2015 yang lalu, Munawir mengaku tidak tahu. “ Tahun kemarin, saya tidak tahu, kan belum saya,”tambah Munawir.
Namun, nominal untuk bantuan yang dimohonkan, Munawir mengatakan, jumlahnya tidak akan jauh nilainya dengan bantuan tahun 2015 kemarin. “Permohonan sudah diajukan ke bagian sosial, sekitar 600, tapi dikabulkan atau tidaknya, itu kewenangan pemerintah kabupaten,”jelasnya.
Saat diminta komentarnya tentang adanya tuntutan agar jemaah haji tidak diberi bantuan oleh pemerintah kabupaten, menurut Munawir, bantuan tersebut sudah diayur didalam undang-undang.
“Sudah ada undang-undangnya, yang tidak boleh dibantu itu, hanya ongkos naik hajinya. Sementata untuk operasional, itu terganyung dari kemampuan daerah, mau berapa pemerintah Kabupaten Subang membantunya? Jadi sudah ada aturannya,”tegas Munawir.(eko)