LAKI: Penggunaan Dana Kapitasi Harus Diusut

KARAWANG, Spirit
Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Karawang, Yanto, SH mengatakan diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang patut diusut terkait dengan dana kapitasi tahun 2014 sebesar Rp 63 miliar. Pasalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas ternyata tidak dicairkan seluruhnya. Bahkan, diduga sebagian angaran sebesar Rp 32.616.690.700 telag dipergunakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan dalih karena tidak adanya paying hokum dan ketidak siapan Puskesmas menyipankan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) untuk menerima dana kapitasi tersebut.
“Jadi aneh jika Puskesmas tidak siap membuat RKA atau DPA. Ada apa ini, Masa ada dana besar mau cair tidak disosialisasikan terlebih dahulu ke Puskesmas, kan janggal, sepertinya memang sudah didesain,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Panji Sundara ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, maka dana kapitasi wajib disalurkan ke Puskesmas mulai Mei 2014. “Itu amanat regulasi, apa pun alasannya harus dikembalikan ke Puskesmas. Jika tidak dikembalikan maka itu penyalahgunaan anggaran,” tandasnya.
Dirinya menegaskan, jika persoalan dana kapitasi tidak segera diselesaikan, ia akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, seperti ke Kejaksaan atau ke KPK sekalipun. “Ini persoalan serius, jangan dianggap remeh. Duit untuk layanan kesehatan rakyat, jangan main-main,” pungkasnya
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna, membenarkan jika dana kapitasi selama Januari hingga Juni tidak disalurkan ke Puskesmas. Hal itu terjadi lantaran payung hukum penggunaan dana kapitasi berupa Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah baru mulai berlaku pada 21 April 2014.
“Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2014: Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah baru mulai berlaku 1 Mei 2014,” katanya.
Menurut Teddy, kendati sudah kedua payung hukum itu sudah ada, namun tidak serta-merta dana kapitasi bisa langsung disalurkan ke Puskesmas di bulan Mei 2014 lantaran RKA dan DPA penggunannya dana tersebut belum disiapkan Puskesmas.
Sosialisasi dana kapitasi itu pun baru selesai pada Juni 2014, sehingga dana kapitasi bisa disalurkan ke Puskesmas sejak Juli 2014 hingga sekarang. “Dana kapitasi selama Januari-Juni itu memang dimanfaatkan Dinkes Kabupaten Karawang. Toh Puskemas itu kan bagian dari Dinkes Kabupaten Karawang juga,” ujarnya.
Terkait dengan pemisahan dana kapitasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak awal 2015, dimana yakni untuk pegawai struktural Puskesmas hanya mendapatkan TPP, sementara untuk pegawai fungsionalnya mendapat dana kapitasi, kata dia hal itu merupakan rekomendasi dari BPK. “Menurut BPK, dana kapitasi dan TPP itu double anggaran, sehingga tidak boleh seorang pegawai di Puskesmas mendapat kedua-keduanya,” katanya.
Justru Teddy merasa heran adanya pegawai Puksemas yang kembali mempersoalkan dana kapitasi Mei-Juni 2014. Bagi dia, jika diantara mereka tidak puas, dirinya mempersilakan untuk mengambil dana kapitasi tersebut dengan membuat RKA dan DPA, dan diajukan ke Dinkes Karawang. “Silakan kalau mau ambil kembali,” tuturnya. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *