PT ALS Tempuh Jalur Hukum, Sekda Diminta Belajar Lagi

CIKAMPEK, Spirit

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna diminta untuk  belajar lagi. Permintaan tersebut dilontarkan Direktur Utama (Dirut) PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), Henny Hadade, MARS terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Cikampek 1 yang akan diberikan kepada pengelola saat ini, yakni PT Celebes Natural Propertindo (CNP).

“Waduh, Sekda harus belajar lagi tuh. Antara pengelola dan pemilik itu beda. Pengelola urusin karcis retribusi, pemilik urusin SHGB. Saya tidak akan bayar sampai sekdanya pensiun. Biar Teddy dikejar pengelola akan dana yang sudah diterima tapi pengelola nggak dapat apa yang diharapkan,” katanya, melalui pesan singkatnya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (20/4).

Disampaikan Henny, dalam akta notaris kesepakatan antara ALS dan Pemkab juga sangat jelas kalau yang diserahkan kepada Pemkab yang saat ini diserahkan kepada PT CNP adalah lantai 3 dan pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) bukan kios dan lapak pedagang. Dengan demikian, menurutnya seharusnya SHGB seharusnya diberikan kepada pemilik bangunan bukan kepada pengelola.

“Perlihatkan akta notaris kesepakatan. Yang saya serahin cuma pengelolaan dan lantai 3. Kok aset lantai 1 & 2 kios dan lapak milik ALS nggak diserahin. Berarti shgb milik als dong. Memang pak teddy mau ikutin pak ade swara ke bui. Bilangin bu henny akan datangkan tv one untuk mengekpose permasalahan ini,” masih dalam pesan singkatnya.

Bukan hanya itu, lanjut Henni, karena merasa dicurangi dan dibodohi oleh pemkab Karawang, pihaknya sudah mengambil jalur hukum terkait permasalahan tersebut. “Sudah diambil oleh pengacara ALS yaitu pak Rudy BG dengan Pak Endang Suharta,” paparnya.

Bahkan pihak ALS juga sudah melakukan tindakan lainya seperti menyurati BPN untuk tidak memberikan SHGB sembarangan. “Ini ciri-ciri pejabat yang bakalan masuk bui. Yang jelas kami sudah suratin Badan Pertanahan Nasional. Dan BPN tidak akan menerbitkan SHGB Pasar Cikampek selain atas nama ALS. Karena pemohon dan pemilik izin adalah PT ALS,” masih melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Dadang Heru sebagai kepala proyek PT CNP Pasar Cikampek 1 mengatakan, SHGB tentunya akan diberikan kepada pengelola pasar yang sah saat ini, yakni PT CNP. Akan tetapi kata dia, pembayaran kios dan lapak yang belum selesai memang dibayarkan ke pihak ALS atau BPR sebagaimana kesepakatan di awal dan PT CNP hanya pengelola saja bukan pemilik kios atau lapak.
“Para pedagang tidak usah bingung dan ketakutan tentang SHGB, yang jelas pedagang yang sudah lunas pembayaranya tinggal membawa bukti pelunasan dari PT ALS ataupun BPR ke PT CNP dan nantinya SHGB akan diurus oleh PT CNP. Karena sampai saat ini SHGB belum diberikan oleh Pemkab kepada kami. Karena semuanya masih dalam proses,” tuturnya.

Pedagang Bingung

Ditempat yang berbeda, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek Bersatu (IPTU), Deni Mukhtar merasa sangat dirugikan dengan adanya konflik yang terjadi di Pasar Cikampek 1. Pasalnya, para pedagang menjadi bingung harus melakukan pembayaran kepada siapa, mengingat adanya ketidakjelasan pemilik kios antara BPR dan ALS. Terlebih dengan adanya PT CNP yang tiba-tiba datang tanpa ada musyawarah kepada IPTU.

“Saya tidak pernah merasa diundang oleh PT CNP untuk duduk bersama dan yang lainnya. Mungkin itu dilakukan oleh pedagang lain, yang jelas IPTU tidak pernah. Selain itu, kami tidak mempersoalkan siapa yang mengelola pasar, yang penting bagi kami ada kejelasan siapa yang akan memberikan SHGB kepada para pedagang. Dan kabar para pedagang hanya akan diberikan sim B juga harus jelas,” paparnya.

Diharapkan, Pemkab Karawang harus tegas dan jelas dalam mengambil tindakan tanpa merugikan para pedagang. “Kami hanya ingin berdagang dengan tenang dan damai, namun jika SHGB tidak jelas dan pembayaran kios tidak jelas, gimana kita mau nyaman berdagang. Makanya pemkab karawang harus tegas dengan permasalahan ini,” tandasnya.

Baru Izin Prinsip dan Lokasi

Ditempat berbeda, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang, wawan Setiawan mengatakan PT ALS baru mentelesaikan izin prinsip dan izin lokasi. “Data yang ada, PT ALS  hanya baru menyelesaikan izin prinsip dan izin lokasi. Prosedurnya harus ada izin prinsip, lalu izin lokasi, lalu dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL, red) tidak langsung dapat IMB,” ujarnya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (20/4).

Pernyataan PT ASL yang menyebutkan sudah menyelesaikan sejak 9 Maret 2010 dan berada di BPMPT dinilainya tidak tepat. Pasalnya, BPMPT baru diresmikan 5 Maret 2012, sehingga mulai bekerja 2 tahun setelah pengajuannya. “Paling juga ke Dinas Cipta Karya, bukan BPMPT,” ujarnya.

Wawan juga menduga PT ALS kehabisan modal untuk membayar adminsitrasi pembuatan IMB, sehingga PT ALS belum juga mendapatkan IMB-nya. “Kalau IMB itu bayar. Bisa jadi ia (PT ALS, red) tidak sanggup membayar. Padahal IMB mah, asal sanggup bayar, pasti ijin keluar, kalau memang itu sudah lama diurusnya,” tandas Wawan.

Wawan mengaku tidak akan mengeluarkan IMB kepada salah satu pihak, jika keduanya masih kisruh memperebutkan pengelolaan. “PT CNP juga mengajukan IMB-nya. Tapi saya tolak dulu, karena izin lokasi masih atas nama PT ALS, suruh balik nama jadi PT CNP dulu,” ujar Wawan sambil melihatkan dokumen penolakan pengajuan IMB PT CNP. (cr1, mhs, fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *