KARAWANG, Spirit
Sedikitinya 40 orang pengguna motor bodong diproses unit Reserse Kriminal Polres Karawang. Seluruhnya terancam dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.
Kapolres Karawang, AKBP Andi M Dicky, mengatakan, dirinya tak akan toleran lagi terhadap para pengguna motor bodong. Untuk mencapai target zero penggunaan motor bodong, pihaknya tak segan memproses siapapun yang kedapatan memiliki motor tanpa kelengkapan surat resmi.
“Jika masyarakat sudah tidak ada yang menggunakan motor bodong, tentunya angka curanmor juga akan ikut menurun,”, katanya.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan motor bodong untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian, sebelum dilakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum.
“Kalau bodong dan asal-usul kendaraanya tidak jelas, lebih baik serahkan ke pihak kepolisian, jangan sampai pas terkena razia dan ternyata motornya bodong, kami akan langsung proses, kalau tidak percaya coba saja,” ujarnya.
Dikatakannya, ke 40 orang yang tengah diproses karena menggunakan motor bodong hasil curian tersebut, kini terancam hukuman 4 tahun penjara. Akan tetapi hal itu bisa saja menjadi pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya ditambah 2 tahun jika terlibat aksi pencurian.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, ternyata terlibat dalam pemalsuan STNK , maka akan kami kenakan pasal tambahan yakni pasal 263 KUHPidana yang ancamannya adalah 6 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Kapolres mengakui. kasus curanmor menjadi perhatian khusus jajaran Kepolisian Polres Karawang dan seluruh Polres di Indonesia. “Mudah-mudahan, Karawang kedepannya bisa Zero Curanmor, tentunya hal itu harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian,” tandasnya. (dit)