Pemkab Diminta Sidak PT HPM

KARAWANG, Spirit

Salah seorang warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan sidak terhadap PT Honda Prospek Motor. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM) ini ditengarai tak mengindahkan adanya Perda No 1 Tahun 2011 terkait prosentase jumlah tenaga kerja lokal.

“Hampir semua karyawan HPM orang luar Karawang. Ini jelas melanggar ketentuan peraturan daerah. Pemkab harus tegas dengan adanya kondisi seperti ini,” ujar Budi, Kamis (7/4).

Menurutnya, kejanggalan PT HPM yang memproduksi beberapa suku cadang pabrikan salah satu produk otomotif ini bukan soal prosentase tenaga kerjanya saja. Tetapi, kata dia, pabrik ini pun melakukan aktifitas pekerjaan produksi usaha di dalam perusahaan. “Istilahnya, ada pabrik dalam pabrik, karena didalamnya juga mengolah limbah. Nggak tau motifnya apa, bisa jadi itu dilakukan untuk menekan ketentuan syarat operasional dan kewajiban dari usaha yang ada didalamnya,” imbuhnya.

Ditambahkan Budi, yang lebih ironis lagi, untuk soal upah karyawan, perusahaan tersebut juga tak memenuhi ketentuan sebagaimana ketetapan upah minimum kabupaten Karawang. “Informasinya yang saya peroleh, manajemen perusahaan menggaji karyawannya juga tidak standar, di bawah UMK,” kata dia.

Untuk itu, dirinya berharap agar Pemkab setempat melakukan penindakan atas beberapa hal pelanggaran perusahaan yang berlokasi di Desa Parungmulya Ciampel ini.

Di tempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Karawang, Ishak Iskandar meminta ketegasan Pemkab setempat. Dirinya berharap, Bupati atau Wakil Bupati untuk serius menindak perusahaan apabila terbukti sengaja melakukan pelanggaran.

“Kami minta pihak eksekutif, seperti yang dilakukan dalam sidaknya belakangan ini untuk menindak semua perusahaan yang telah melanggar. Terlebih lagi terkait dengan implementasi Perda No 1 tahun 2011 terkait prosentase serapan tenaga kerja lokal,” ujar anggota Fraksi PKB ini.

Tak jauh berbeda dengan Ishak, Ketua Badan Legislasi DPRD Karawang, Acep Suyatna pun menyatakan hal senada. Dirinya menegaskan dukungan penuh terhadap eksekutif untuk mengambil kebijakan strategis terkait optimalisasi potensi tenaga kerja lokal.

Tak hanya itu, Acep pun mengisyaratkan persetujuannya kalau terbukti ada kesengajaan melanggar regulasi, agar pemkab tak ragu untuk menutup operasional perusahaan. “Wabup sudah sering sidak dan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kalaupun memang ada kesengajaan dan sudah keterlaluan, kami mendukung dilakukan penutupan,” katanya. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *