Endus Peredaran Narkotika di Telagasari, BNNK Ringkus 6 Pengedar

KARAWANG , Spirit

Badan Narkotika  Nasional Kabupaten (BNNK)  Karawang,  meringkus  6 orang pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (9/3). Sepak terjang para pelaku terbongkar setelah tim pemberantasan narkoba BNNK berhasil mengendus upaya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

Keenam pelaku tersebut adalah AW (46), YF (36), US (31), AL (33), MI (36) dan CP (32). Semua pelaku diketahui warga asli Karawang, yang berdomisili di Kecamatan Telagasari.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Karawang, Kompol Gunadi,mengungkapkan,pPenangkapan ke enam pelaku tersebut berawal dari laporan warga sekitar tempat tinggal pelaku, yang kerap pergoki tersangka  AW bertransaksi narkoba di rumahnya. Sebuah rumah di Dusun Krajan 1 Rt 003/ 001, Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, menjadi saksi bisu terungkapnya peredaran narkoba pelaku.

“ Tersangka AW  dibekuk saat melakukan transaksi dengan YF, setelah sebelumnya kami melakukan pengintaian. YF sebagai penjual dan AW sebagai pembeli, kami tangkap saat keduannya sedang melakukan transaksi di rumah AW,sekitar pukul 00.30 WIB,”ungkapnya , Rabu (9/3).

Dari tangan keduanya, kata dia,petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.5 gram, 1 linting ganja, uang sebesar Rp 800 ribu, 5 buah telepon genggam, 2 alat hisap (bong) beserta 1 buah kartu ATM.

“Dari penangkapan AW dan YF, kami langsung kembangkan, hasilnya 4 pelaku lainnya yaitu US (31), AL (33), MI (36) dan CP (32) berhasil kita tangkap, diketahui pelaku YF mendapatkan barang haram tersebut dari Bandung,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak BNNK Karawang akan terus lakukanpengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang merupakan jaringan kelompok tersebut dan pihaknya mengakui sudah mengantongi identitas pelaku tersebut.

“Masih ada 4 pelaku yang menjadi target pengembangan BNNK Karawang yang belum tertangkap,” katanya.

Sementara itu keenam pelaku akan dijerat pasal UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *