KARAWANG, Spirit
Kejakasaan Negeri (Kejari) Karawang mulai Senin (22/2) ini melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Karawang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) sebesar Rp 59 miliar. Bendahara KPU Fitri Utami Herdinasari, menjadi pejabat pertama yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Iya benar mulai Senin kita melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kegiatan yang ada di KPU. Surat panggilan sudah kita kirim sejak Jumat lalu kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, Sabtu (20/2).
Menurut Titin pemangilan ini untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan di KPU. Tidak hanya pejabat yang ada di KPU, namun pejabat di instansi lain juga akan dipanggil berkaitan dengan proyek KPU.
“Kita baru akan meminta keterangan saja, karena ini baru lead jadi hanya meminta keterangan saja,” katanya.
Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU setelah mendapat desakan masyarakat yang menduga ada perbuatan korupsi saat KPU melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015 lalu.
Kecurigaan masyarakat muncul saat sosialisasi alat peraga kampanye yang dinilai tidak profesional. APK yang dibuat oleh KPU hanya terbuat dari material sederhana. Padahal pemerintah daerah sudah mengucurkan anggaran mencapai Rp 59 miliar.
Para calon bupati dan wakil bupati saat itu protes karena gambar APK para calon sudah rusak tak sampai satu bulan setelah di pasang. Bahkan mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar yang menjadi ketua tim sukses untuk calon bupati Saan Mustopa sempat mendatangi kantor KPU dan mempertanyakan besarnya anggaran KPU tidak sebanding dengan kinerja.
Diwarnai aksi demo
Desakan masyarakat tersebut bahkan sempat diwarnai oleh aksi demo Gebrak (Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi), yang mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi KPU. Saat aksi demo itu, massa menilai kejaksaan tidak serius menangani korupsi KPU.
Sementara itu praktisi hukum yang sempat menjadi calon wakil bupati, Asep Agustian memberikan apresiasi dengan langkah kejaksaan yang menindaklanjuti kasus tersebut. Dengan diprosesnya kasus itu, Asep berharap kecurigaan masyarakat terhadap KPU bisa segera terjawab.
“Harus diproses hukum terlebih dahulu untuk mencari tahu tentang benar atau tidak dugaan kita selama ini. Makanya kita harus mendukung kejaksaan untuk membuktikannya,” kata Asep.
Menurut Asep, kejaksaan jangan hanya fokus pada kasus per kasus, tetapi harus dicari rangkaiannya secara sistematis. Misalnya, saat pemerintah mengucurkan anggaran hingga mencapai Rp 59 miliar apakah hitung-hiungannya sudah sesuai. Bahkan Asep menilai anggaran tersebut terlalu besar jika membandingkan dengan kegiatan KPU selama ini.
“Iya harus juga dicari tahu kenapa pemerintah menghibahkan dana ke KPU demikian besar. Apakah sesuai dengan kebutuhan atau ada faktor lain,” ujarnya.
Asep juga berharap jika kejaksaan menemukan indikasi korupsi jangan hanya menargetkan pejabat bawahan saja seperti yang sudah-sudah. “Harus ditangkap aktor intelektualnya, jangan hanya pegawai rendahan. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi yang lainnya,” katanya. (fat)