Industri Penghasil Limbah Wajib Pasang Telemetri

KARAWANG, Spirit

Pemkab Karawang mewajibkan seluruh perusahaan penghasil limbah cair dan beracun untuk memasang telemetri di masing-masing perusahaan yang ada di zona industri. Telemetri merupakan alat untuk mengukur baku mutu limbah cair yang dilakukan secara online dan masuk ke server  kantor Badan Pengelolan Lingkungan Hidup (BPLH). Dengan demikian pihak BPLH bisa mengetahui update data limbah yang di buang masing-masing perusahaan.

“Sejak November lalu surat edaran bupati sudah dikirimkan ke setiap perusahaan. Setiap perusahaan penghasil limbah tanpa kecuali wajib memasang telemetri di perusahaannya. Alat ini akan memudahkan kita melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri  yang membuang limbahnya.  Jumlah petugas pengawas kita sangat minim, hanya dua orang tentunya teknologi ini sangat membantu kita untuk pengawasan,” kata Kepala BPLH  Setya Dharma, Selasa (16/2).

Menurut Setya Dharma, semua perusahaan industri yang menghasilkan limbah yang berada di zona industri wajib memasang telemetri disetiap perusahaannya. Hanya perusahaan yang berada di kawasan industri pemasangan telemetri  hanya dipasang di pengelola kawasan masing-masing.

“Kalau di kawasan industri memang telemetrinya tidak perlu di pasang di perusahaan masing-masing cukup di pengelola kawasan saja karena mereka sudah terintegrasi dengan pengelola,” katanya.

Menurut Setya Dharma program pemasangan telemetri kepada setiap perusahaan penghasil limbah cair merupakan solusi untuk meningkatkan pengawasan. Pasalnya BPLH kesulitan mengawasi perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum. Jumlah pengawas BPLH hanya 2 orang dan harus mengawasi 100 perusahaan penghasil limbah.

”Idealnya kita memiliki 15 orang pengawas lapangan, namun karena persyaratan sebagai tenaga pengawas tidak mudah harus memiliki sertifikasi lingkungan jadi tidak bisa sembarang orang bisa jadi pengawas,” katanya.

Berdasarkan hasil sosialisai, kata Setya Dharma, perusahaan umumnya merespons positif edaran bupati ini. Hanya saja karena alat telemetri  ini cukup mahal pihaknya masih memberikan toleransi waktu kepada perusahaan untuk melakukan pemasangan. Harga telemetri per unitnya bisa mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

 “Kita masih memberikan toleransi waktu kepada perusahaan karena kita baru tahap sosialisasi. Nanti setelah sosialisasi ini selesai baru akan kita evaluasi bagaimana pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Setya Dharma memastikan jika dalam pelaksanaannya nanti masih ada perusahaan yang membandel tidak memasang alat telemetri,  pastinya akan dikenai sanksi administratif. Terutama untuk perusahaan yang ada di zona industri,  karena  setiap perusahaan di sana wajib melakukan pemasangan telemetri.

“Berbeda dengan kawasan indutri, karena mereka punya pengelola di setiap kawasan industri. Tapi kalau zona industri kan masing-masing tidak ada pengelolanya makanya pengawasan perusahaan di zona industri yang akan kita utamakan,” katanya. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *