BPLH Awasi Gudang Limbah PT SBP

KARAWANG, Spirit

Kepala BPLH Karawang, Setiadarma mengaku akan terus mengawasi gudang pembuangan limbah beracun milik PT. Sarana Bintang Perkasa (SBP) meski sudah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  BPLH Karawang bersama Kementrian Lingkungan Hdup saat ini tengah memproses kasus pembuangan limbah ini oleh PT. SBP baik secara perdata dan pidana karena diduga menyimpan ribuan ton limbah B 3.

“Kasusnya sudah masuk tahapan penyelidikan di kementerian lingkungan hidup dan tidak lama lagi berkasnya akan dilimpahkan,” kata Setiadarma, Jumat (5/2).

Menurut Setidarma penyegelan dilakukan oleh KLHK setelah pihaknya mendapat laporan ada aktivitas pengangkutan limbah di gudang PT SBP. Kemudian tim BPLH turun ke lokasi dan menanyakan aktivitas pengangkutan.  Setelah ditanyakan pegawai PT SBP mengaku aktivitas tersebut untuk clean up saja dan sudah mendapat izin dari kementerian.

“Kita tidak percaya begitu saja keterangan yang disampaikan oleh pegawai disana. Setelah kita laporkan ke kementerian mereka mengaku tidak memberikan izin, dan langsung menurunkan tim ke Karawang,” katanya.

Setiadarma mengungkapkan setelah tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH mendatangi lokasi bersama tim BPLH diketahui jika PT SBP tengah berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara mengangkut limbah beracun tersebut secara diam-diam.

“Dari hasil pemeriksaan sementara kita simpulkan mereka mencoba untuk mengurangi volume limbah yang ada di lokasi tersebut secara bertahap . Untungnya kita bisa bertindak cepat hingga harus dilakukan penyegelan untuk mengamankan barang bukti,” katanya.

Menurut Setidarma BPLH Karawang tidak mengetahui secara persis berapa volume limbah yang di buang di gudang PT SBP. Alasannya kasus tersebut sudah diambil alih oleh pihak kementerian sehingga kewenangan  penyidik kementerian. “Kita hanya membantu dan mengkordinasikan proses pengusutan yang dilakukan oleh kementerian. Jadi berapa banyak sebenarnya limbah yang dibuang itu kita tidak tahu persis,” katanya.

Sebelumnya Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BPLH Karawang melakukan penyegelan terhadap gudang PT Sarana Bintang Perkasa (SBP) di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi dan memasang papan bertuliskan pelarangan operasi.

Kepala Subdirektur Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup,KLHK Antonius Sardjanto, mengatakan penutupan berawal dari pelaporan masyarakat di akhir Tahun 2013 tentang aktivitas pencemaran yang dilakukan PT SBP dengan melakukan dumping limbah B3. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai penampung atau pun transporter limbah. Melainkan dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) mereka miliki, beroperasi hanya untuk pembuatan bahan bangunan dan fasilitas (batako).

” Setelah beberapa kali kita cek, ternyata ditemukan beberapa tumpukan limbah beracun.” Katanya

Timbunan limbah sendiri  berada dilahan sekitar 4 hektar yang terdiri dari berbagai jenis limbah seperti  fly ash dan bottom ash (bekas pembakaran batu-bara),slag (bekas peleburan baja), mill scale, ada juga semacam serat dan lumpur bubur kertas hasil dari pabrik kertas yang ditimbun oleh tanah dibekas pertambangan galian C. (fat)

ILUSTRASI

Foto: Net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *