KARAWANG, Spirit
Pembunuh sadis yang menewaskan bibi nya sendiri akhirnya berhasil di ringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Karawang. Terungkap, tersangka mengaku membunuh lantaran kepergok korban saat hendak mengambil makan di rumah korban, dan berada dalam kondisi mabuk.
Tersangka, Chandra alias Okem (21), pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Mariah (63) 1 Februari lalu di Kampung Krajan Desa Lemahabang. Pelaku merupakan keponakan korban yang tega membunuh secara sadis.
Menurut Informasi, pelaku ditangkap di sebuah lapangan bola di daerah Pengasinan, Kecamatan Cilamaya Kulon, pada, Kamis (4/2) sore hari. Dalam, pengakuannya, pelaku hanya berputar-putar di pesisir pantai utara Karawang, karena merasa bingung hendak lari kemana.
”Pelaku kami tangkap di wilayah Pengasinan Kecamatan Cilamaya saat sedang berkumpul dengan temannya. Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres,”kata Kabag Humas Polres Karawang, AKP Marjani kepada wartawan, Jumat (5/2).
Menurut Marjani saat diperiksa penyidik kepolisian pelaku mengaku datang ke rumah korban bertujuan untuk meminta makan. Akan tetapi saat itu korban tidak mau membukakan pintu setelah beberapa kali pintu diketuk. Pelaku langsung pergi ke tempat temannya berkumpul di dekat pasar Lemahabang, Wadas. Ditempat tersebut pelaku mengaku ngelem terlebih dahulu sebelum kembali ke rumah korban. Saat kembali mendatangi rumah korban, pelaku tidak lagi mengetuk pintu, tapi langsung naik lewat atap rumah kemudian masuk ke dapur.
Saat di dapur pelaku mengaku mencari-cari makanan hingga ke ruang tamu dan pada saat bersamaan korban terbangun dari tidur dan keluar dari kamar tidur. Korban kaget melihat ada orang di ruang tamu dan langsung berteriak. Pelaku mengaku panik dan langsung mengambil pisau mengejar pelaku. Korban langsung ditusuk berkali-kali oleh pelaku hingga terkapar tak berdaya. Melihat korbannya sudah tak berdaya pelaku kabur dengan membawa motor yang di simpan di ruang tamu.
“Pengakuan pelaku seperti itu saat kita periksa tetapi kami masih mendalami lagi kasus ini dan menggali lagi motif yang sebenarnya,” katanya.
Marjani mengatakan saat melakukan pembunuhan pelaku dalam pengaruh ngelem sehingga tega melakukan pembunuhan sadis meski itu bibinya sendiri. Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku memang sering meminta makan ke rumah korban. Hanya saja pada saat kejadian korban mau meminta makan pelaku datang saat tengah malam saat korban tidur. “Pelaku dibawah pengaruh hisapan lem memaksakan diri untuk masuk ke rumah korban hingga terjadi kasus ini,” katanya.
Dengan kejadian ini pelaku saat ini mendekam dalam tahanan Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor bebek Vario dan satu buah pisau. (fat)
Petugas reskrim Polres Karawang menggiring Candra , tersangka pembunuhan menuju sel tahanan didampingi Kasubbag Humas AKP Marjani
Foto: Aditya Nugraha