Toto Jangan Hanya Berkoar Saja

KARAWANG, Spirit

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto Suripto yang meminta mundur Kepala Desa (Kades) Parungmulya, Asep D Kadarusman terkait kasus yang dihadapinya, justru menyiratkan ketidak pahaman Toto Suripto. Pasalnya, Toto sebagai pimpinan legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat nota dinas ataupun rekomendasi dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksekutif.

“Kami tidak habis pikir, padahal sudah jelas-jelas aturan kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi, tanpa menunggu putusan incraht itu harus dinon aktifkan dahulu.” tutur Sekjen LSM Kompak Repormasi, Pancajihadi Al Panji, kepada Spirit Karawang. Senin (25/1).

Menurut Panji, gaya yang diperankan Toto Suripto dengan berkoar-koar di media seakan tak ada bedanya dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LS). Seharusnya, kata Panji, Toto harus mempunyai ketegasan terhadap eksekutif. Terlebih lagi, sampai saat ini eksekutif terkesan cuci tangan dan membiarkan roda pemerintahan desa Parungmulya berjalan seenaknya.
“Kalau selalu hanya berkoar-koar di media, tanpa ada ketegasan, jangan heran pemerintahan Kabupaten Karawang terjebak pada pemerintahan yang lembek tidak punya wibawa,” imbuhnya.

Ditegaskan Panji, dalam kasus yang menimpa Kades Parungmulya, pihak Pemkab Karawang terkesan “acuh”. Hal itu terlihat sejak awal kasus tersebut mencuat sebelumnya, sehingga Asep Kadarusman harus “berjuang” sendirian di meja hijau. Bahkan, sampai saat ini, Pemkab Karawang juga tidak tegas dalam menerapkan aturan.
“Sekali lagi, ini bukan persoalan harus mundur atau tidak mundur. Tapi ini persoalan komitmen menegakkan aturan. Harusnya, mulai Sekda, BPMPD, Inspektorat maupun Asda dan Kabag Hukum bisa mengacu pasal 42 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” papar Sekjen LSM Kompak Reformasi ini.

Bagi dia, dengan eksplisitnya aturan menjadi landasan hukum Pemkab menentukan kebijkannya.”Kita semua sudah tahu kalau Kades Asep Kadarusman dijerat pasal 12 tentang Undang Undang Tipikor. Jadi tunggu apalagi semua sudah jelas. Atau bila butuh kejelasan, pejabat Pemda bisa minta penjelasan kepada Polres Karawang menanyakan secara tertulis pasal apa yang dikenakan. Dan apakah statusnya masih terperiksa atau tersangka. jadi kalau dibiarkan berlarut-larut maka roda pemerintahan desa akan tidak jelas termasuk legalitas surat-surat yang dikeluarkan Pemerintahan Desa yang tanpa ditandatangani Asep,” pungkasnya. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *