KARAWANG, Spirit
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang meminta mundur Lurah Asep Kadarusman justru dianggap sikap yang tidak faham aturan terutama perundang-undangan tentang Desa. Pemerintah pun dinilai tidak tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami tidak habis pikir, padahal sudah jelas-jelas aturan kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi, tanpa menunggu putusan incraht itu harus dinon aktifkan dahulu,” tutur Sekjen LSM Kompak Repormasi, Pancajihadi Al Panji, kepada Spirit Karawang. Senin (25/1).
Menurut Panji, Aturanya sudah jelas eksplisit gamblang tidak perlu adanya penjelasan atau turunan peraturan baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau Perda sekalipun. Dalam Undang-undang N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 42 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Kita semua sudah tahu bahwa Kepala Desa Asep Kadarusman dijerat pasal 12 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi tinggal menunggu apalagi semua sudah jelas. atau bila perlu kejelasan kan bisa pejabat Pemda yang berkaitan dengan urusan desa minta kepada Polres Karawang untuk menanyakan secara tertulis pasal apa yang dikenakan. Dan apakah statusnya masih terperiksa atau tersangka. jadi kalau dibiarkan secara berlarut-larut maka roda pemerintahan desa akan tidak jelas termasuk legalitas surat-surat yang dikeluarkan Pemerintahan Kepala Desa tanpa ditandatangani Kepala Desanya,” terangnya.
Selain itu, Panji, menambahkan, jika Toto Suripto punya kepedulian jangan berkoar-koar di media seperti LSM. Dia kan punya kewengan untuk membuat nota dinas atau rekomendasi dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksekutif. bahkan kalau semua pejabat tidak memiliki ketegasan padahal sudah ada aturanya maka jangan heran bila pemerintahan Kabupaten Karawang terjebak pada pemerintahan yang lembek tidak punya wibawa.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa Lurah Asep Kadarusman dalam menghadapi kasusnya justru dibiarkan menghadapi sendirian. Harusnya Pemda memberikan pendampingan dengan menyediakan pengacara karena walaupun bagai mana kita masih menganut faham asas praduga tak bersalah. Padahal anggaran untuk menyewa pengacara sudah dialokasikan dalam APBD, jadi sekali lagi ini buakan masalah harus mundur atau tidaknya Kepala Desa Asep Kadarusman dari jabatanya, tapi ketegasan para pejabat Karawang dalam menonaktifkan Kepala Desa Asep Kadarusman sesuai dengan Undang-undang N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 42,” tandas Panji.(ian)