KARAWANG, Spirit
Dari 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Karawang, baru 15 yang tanahnya bersertifikat milik Pemerintah kabupaten (Pemkab). Sedangkan sisanya masih berstatus milik desa. “Memang ada sedikit trouble (masalah) dengan aset, khususnya tanah puskesmas. Baru 15 yang bersertifikat, sedangkan yang 35 mayoritas milik desa,“ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Yuska Yasin, Rabu (20/1).
Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa mengenai hal tersebut. Sebab, secara bertahap pemkab tengah berupaya melakukan sertifikasi tanah puskesmas tersebut. “Kita akan koordinasi dengan pihak desa untuk melakukan sertfikasi tersebut. Apakah dengan pembebasan lahan maupun tuker guling,”tandasnya.
Pemkab sendiri, kata dia, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk sertifikasi di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Ciampel, Pakisjaya, dan Telukjambe Barat (Desa Wanakerta). “Kami akan berusaha agar ke-50 puskesmas tersebut tanahnya bisa bersertifikat milik pemkab. Sebenarnya sudah dimulai tahun 2015, yakni di dua kecamatan, yakni Tirtamulya dan Batujaya,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Endang Sodikin akan mendorong sertifikasi tanah puskesmas tersebut. Salah satunya dengan menganggarkan sertifikasi secara bertahap. “Oleh karena itu kami meminta klarifikasi mengenai aset-aset tersebut agar bisa diidentifikasi sesuai tipenya,”tandasnya.
Kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai pengelolaan aset-aset daerah. Salah satunya agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. (top)