Diduga Aksi Didukung Seorang Pengusaha Limbah, Ini Tanggapan Direktur LBH Cakra Indonesia atas Pernyataan Tokoh Parung Mulya Tentang Aksi Demo di PT. IGP

KARAWANG, Spirit – Aksi unjuk rasa (Unras) Warga Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dinilai tidak seutuhnya untuk kepentingan warga setempat, hal tersebut dikatakan Direktur LBH Cakra Indonesia, Hilman Tamimi dalam menanggapi pernyataan tokoh Desa Parung Mulya terkait aksi demo di PT Inti Ganda Perdana (IGP).

Melainkan, menurut Hilman, aksi demo tersebut diduga diinisiasi oleh oknum tokoh masyarakat setempat yang diduga juga didukung serta dikendalikan oleh oknum pengusaha limbah yang sudah cukup lama malang melintang di dunia bisnis limbah di Kabupaten Karawang untuk mengelola limbah di PT. IGP tersebut.

“Artinya barang ini adalah barang lama atau pemain lama. Masyarakat Parung Mulya jangan mau diprovokasi untuk di adu domba dengan narasi-narasi yang memiliki muatan isu kedaerahan dan isu sara, Karena salah – salah jika termakan isu itu maka dapat merugikan masyarakat yang tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” jelas Hilman, Rabu (6/11/24).

Hilman juga menjelaskan bahwa PT. IGP ini adalah salah satu perusahaan manufaktur yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) yang beralamat di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Sejak pemerintahan desa (Pemdes) sebelumnya sampai dengan saat ini, masih menurut Hilman, mitra pengelola limbah PT IGP adalah PT. MULYA JAYA, yang rutin memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pemerintah Desa Parung Mulya. Kontribusi yang di berikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap kemajuan masyarakat di Desa Parung Mulya.

“Kalau hari ini masyarakat berdemo ke PT. IGP menurut saya itu salah pintu, tetapi yang seharusnya ditanyai tentang kesejahteraan masyarakat Parung Mulya, ya ke Kepala Desa (Kades) nya saja. Desa memiliki perangkat lengkap, ada BPD, LPM, dan lain-lain, Seharusnya Di ruang MUSRENBANGDES, masyarakat atau yang mewakili masyarakat seperti BPD dan LPM pro aktif mengkritisi langkah kebijakan Pemdes, apalagi sudah berjalan lama,” tegas Hilman.

Lebih jauh, Hilman mempertanyakan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parung Mulya, yang diketahuinya lembaga ekonomi desa tersebut memiliki tujuan dan fungsi untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi desa melalui ekonomi kreatif, dan UMKM. Yang di sisi lain beberapa pengelola limbah menurut Hilman untuk mendistribusikan kontribusi dan CSRnya selalu berhubungan dengan BUMDes.

“Bagaimana pengelolaan BUMDes selama ini ada pertanggung jawabannya tidak?, apakah sudah sesuai dengan regulasi ?. Dan yang membuat saya heran selama berhari-hari mereka menggelar aksi di depan PT. IGP dengan menutup dua gerbang utama perusahaan, surat pemberitahuan aksi atau demo dibuat dengan kop surat lembaga Pemerintahan Desa BPD dan LPM yang didalam suratnya diketahui oleh Kades secara resmi. Sekelas lembaga resmi Pemdes yang tupoksinya diatur oleh peraturan perundang-undangan malah malakukan tindakan-tindakan diluar aturan hukum dan perundang-undangan, jelas secara disiplin kerja pemerintahan tindakan itu sudah melanggar,” tegasnya lagi.

Hilman pun memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini langsung kepada Bupati Karawang, Dinas terkait, serta Kementrian terkait. Dan menurut Hilman kawasan industri adalah objek vital nasional hubungannya dengan investasi dan kepentingan ekonomi nasional, seharusnya Pemdes setempat yang karena kepanjangan tangan dari semua tingkatan institusi bersama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan obvitnas tersebut.

“Dan bukan malah sebaliknya, menjadi otak intelektual memobilisasi masa dan memprovokasi masa untuk melakukan demonstrasi ke PT. IGP.,” ungkapnya.

Hilman menambahkan, dengan melihat fenomana ini, ia menduga telah ada aliran dana pengkondisian yang telah diterima oleh sejumlah oknum. Dan untuk menjawab rasa kepenasarannya dan untuk mengembalikan kondusifitas di kawasan KIM terkhusus PT. IGP maka ia juga akan melakukan pelaporan ke Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia terkait keuangan desa baik yang bersumber dari anggaran budgeter atau non budgeter.

“Sudah kita ketahui bersama kejadian di Pemdes Parung Mulya, lagi-lagi tentang penyalahgunaan wewenang yang akibatnya harus berurusan dengan hukum akhirnya,” tutup Hilman. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *