KARAWANG, Spirit
Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang, belum melaporkan penggunaan dana bantuan tahun 2015 kepada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Karawang. Dari 12 partai politik, baru tiga parpol yang melaporkan penggunaan dana bantuan parpol yang digelontorkan Pemkab Karawang.

Kepala Bidang Kelembagaan Kesbangpolinmas Karawang Nurcahya, mengatakan, hingga mencapai batas akhir pelaporan penggunaan dana parpol tanggal 15 Januari 2016, baru partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saja yang sudah melaporkan tentang penggunaan dana bantuan parpol.
“Kita masih tunggu sampai 15 Januari. Kalau sampai belum melaporkan, ya di pastikan akan ada teguran. Bahkan bisa juga ada sanksi,” kata Nurcahya, saat di temui Spirit Katrawang.
Nurcahya menuturkan, alasan parpol belum menyerahkan laporan penggunaan dana bantuan, karena masih dalam proses penyusunan. Nurcahya mengatakan, laporan penggunaan dana bantuan parpol tersebut nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masalah laporan itu sesuai dengan penggunaannya atau tidak, itu ranah BPK. Kesbangpolinmas hanya menerima laporan dan memverifikasi saja,” ujar Nurcahya.
Dikatakan Nurcahya, dana bantuan kepada parpol dicairkan setahun sekali. Pemkab Karawang bahkan menggelontorkan dana bantuan senilai Rp 1,1 Miliar per tahun. Setiap parpol, kata Nurcahya mendapat nominal bantuan yang berbeda.
“Tergantung perolehan suara. Satu suara mendapat bantuan Rp 1.018, partai yang paling banyak suaranya, itu yang paling besar bantuannya,” bebernya.
Wakil Sekretaris Partai Gerindra Karawang, Yanto SH, membenarkan pihaknya belum melaporkan dana bantuan. Dikatakan dia, bahwa sampai hari kemarin masih dalam tahap penyusunan berkas pelaporan.
“Insya Allah tidak akan telat sampai 15 Januari, dan sebelum tanggal 15 tersebut saya sudah melaporkanya ke Kesbangpolinmas,” kata Yanto.(yan)