KARAWANG, Spirit
Jadwal reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan dimulai pada 9 hingga 15 Februari 2016. Untuk kegiatan reses tersebut setiap anggota DPRD Kabupaten Karawang akan dibekali anggaran sebesar Rp. 30 juta. “Anggarannya untuk setiap orang Rp. 30 juta untuk 6 hari reses,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, Minggu (31/1).Agus mengungkapkan, alokasi untuk anggaran kegiatan reses jika dirata-ratakan setiap anggota dewan hanya mendapatkan jatah Rp. 5 juta setiap harinya. Anggaran tersebut harus digunakan para wakil rakyat untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. “Rp 5 juta perhari, dan harus menghadirkan konstituen sebanyak 100 orang,” ujarnya Biasanya uang reses tersebut, kata dia, digunakan untuk membeli konsumsi pada kegiatan yang dilaksanakan anggota DPRD. Selain itu, biasanya juga digunakan untuk keperluan lainnya seperti menyewa perlengkapan sound system.
Dikatakannya, dengan anggaran tersebut diharapkan para anggota DPRD Kabupaten Karawang dapat menampung aspirasi rakyat melalui kegiatan reses. Nantinya, lanjut Agus, aspirasi masyarakat yang ditampung para legislator melalui reses dapat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. “Pokok-pokok pikiran DPRD akan masuk dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Sejumlah aspirasi yang ditampung anggota DPRD dari reses biasanya cukup banyak dan beragam. Seperti terkait bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, kebersihan dan lingkungan hidup, serta bidang kesejahteraan rakyat yang mencakup bidang pendidikan dan kesehatan. (cr2)